CAKRAWALASATU.COM – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD, ingatkan pimpinan partai politik (Parpol) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena putusan MK, kata dia, tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang (UU).
“Yth Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” sebut mantan Ketua MK itu di Akun X nya, Kamis (22/8/2024).
Diakuinya, dalam berpolitik siapa pun bisa mendapatkan kekuasaan, namun harus pada prinsip demokrasi dan konstitusi yang benar.
“Akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia dalam merebut kekuasaan jika melalui demokrasi prosedural yang hanya mengandalkan kekuatan mayoritas dan koalisi taktis karena, hal tersebut melanggar konstitusi,” sambungnya.
“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” kata mantan Menko Polhukam itu.
Baca Juga: Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba
Seperti diketahui, sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan MA Nomor: 23 P/HUM/2024 pada Tanggal 29 Mei, 2024, dimana dalam putusan itu menyatakan bahwa syarat minimum usia kepala daerah dihitung ketika pelantikan.
Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilgub. Pasalnya, umurnya akan cukup sebagai syarat maju pada Pilgub 30 tahun, saat dia (Kaesang Pangarep-red) dilantik.
Sementara, ada putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU/XXII/2024, tentang syarat pencalonan dan usia kepala daerah.
Dalam pertimbangan MK menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. Bahkan MK menegaskan putusan itu final dan mengikat. Malah Baleg DPR RI lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Sementara, terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, Baleg kembali menyepakati pasal yang sudah diubah MK.
RUU Pilkada yang disepakati itu diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pilegdi daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.
Padahal, MK telah menganulir tentang ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD, dimana yang diputuskan MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.