CAKRAWALASATU.COM – Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simuk akan berlangsung sesuai jadwal pada 29 Juni 2024, sesuai dengan KPT KPU 768 Lampiran XIV.
Dalam pernyataannya melalui WhatsApp, pada Jumat (28/6/2024), Neli menyatakan bahwa Bawaslu juga memantau pengiriman logistik dan distribusi pemberitahuan pemungutan suara, dengan pengawasan langsung dari Kordiv HP2H Bawaslu Nisel, Yosua Buulolo, serta staf lainnya.
Baca Juga: Harap PSU di Simuk Berjalan Baik, Bawaslu Nisel Gelar Rakor Bersama Stakeholder dan Parpol
“Bahkan besok akan turun juga Bawaslu dari provinsi ikut memonitoring hal ini,” paparnya.
Ia berharap proses PSU di Simuk akan berjalan lancar sesuai aturan dan harapan masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Sumut, Saut: PSU di Nisel Agar Sesuai Aturan
PSU di Simuk dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di 8 TPS pada 6 desa.