Selesai Pemeriksaan di Kejagung, Ex Jampidsus Febrie Keluar Tanpa Rompi dan Borgol

Febrie Adriansyah Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Setelah jalani pemeriksaan sejak siang, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, keluar dari gedung Kejaksaan Agung RI, pada Jum’at (24/07/26) sekitar pukul 23.00 WIB.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK. Namun Febrie Adriansyah tidak memakai rompi pink (Tahanan KPK) dan borgol. Hal tersebut berbeda dengan para tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan, kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru sudah malam.

“Untuk modus operandinya secara umum TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ucapnya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rudi menjelaskan, lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian.

“Kalau kita sampaikan, akan sangat menyulitkan kita di depannya. Oleh karena itu saya mohon sekali untuk hari ini, kita sampai sini dulu dan pastinya kedepannya akan kita sampaikan progresnya. Baik itu saja saya rasa sudah cukup,” jelasnya. (Ophay)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan