Teror Bom Molotov di Banda Masen: Dua Tersangka Dibekuk, Satu Masih Buron

Polres Lhokseumawe Bertindak Cepat Usut Aksi Premanisme Membahayakan Jiwa dan Keamanan Publik

Headline, Kriminal13352 Dilihat

Lhokseumawe, CSC – Aksi kejahatan yang menggemparkan warga Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, akhirnya mulai terungkap. Dua pria ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Lhokseumawe terkait pelemparan bom molotov ke sebuah rumah sewa pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi yang membahayakan nyawa dan merusak properti warga. Tersangka ketiga, IS alias M, saat ini masih diburu aparat.

Baca Juga: Preservasi Jalan Nasional Teluk Dalam-Gusit Bergelombang dan Diduga Membahayakan Pengguna Jalan, PPK 3.5 Pilih Bungkam

Skema Teror yang Terencana
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, diketahui bahwa para pelaku datang dengan sepeda motor dan membawa dua botol berisi bahan bakar pertalite yang telah disiapkan sebagai bom molotov. Begitu tiba di lokasi, botol-botol itu dilemparkan ke arah rumah sewa yang dihuni seorang pria berinisial F.

Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah dan menghancurkan beberapa fasilitas penting, seperti kompresor, kabel listrik, dan barang-barang milik penghuni. Meski tak ada korban jiwa, insiden itu memicu kepanikan luas di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Kasus Dana Puskesmas Huruna Memanas, ‘MW’ Kuasakan ke Pengacara Disiplin Luahambowo: “Saatnya Hukum Bicara”

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi persnya, Jumat (16/5/2025), menegaskan bahwa aksi ini masuk kategori tindak pidana berat.

“Perbuatan para tersangka termasuk dalam kategori kejahatan yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan umum dan nyawa orang lain. Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan awak media.

Baca: Kejurnas Angkat Besi 2025: Mencetak Generasi Emas Menuju Olimpiade Los Angeles

Barang Bukti dan Langkah Lanjutan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua botol sirup bekas yang diisi pertalite, sumbu kompor, pakaian serta sandal yang terbakar, dan satu unit CCTV yang merekam kejadian. Keterangan saksi-saksi dari sekitar lokasi turut memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Salmidin, KBO Reskrim Iptu Edi, dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.