Nias Selatan, CSC – Gelombang kasus dugaan penyelewengan Dana BOK dan JKN di Puskesmas Huruna kini memasuki fase krusial. Salah satu pelapor, inisial ‘MW’, secara resmi menunjuk beberapa Advokat pada Kantor Hukum Banuada yakni, Disiplin Luahambowo, SH, Ikhtiar E. Gulo, SH.,MH, dan Arliamos Dohona, SH, sebagai kuasa hukumnya dalam perkara yang telah menyita perhatian publik Kabupaten Nias Selatan.
Langkah hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa pelapor tidak lagi menaruh harapan pada penyelesaian administratif semata, melainkan mendesak agar perkara ini naik ke ranah pidana.
“Saya telah memberi kuasa penuh kepada Advokat Disiplin Luahambowo karena saya percaya, kasus ini tidak bisa dibiarkan kabur begitu saja. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal integritas pelayanan publik,” tegas MW kepada media, Jumat (16/5/2025).
Dalam surat kuasa yang diterima redaksi, MW memberi wewenang penuh kepada pengacaranya untuk mengawal, menyurati, dan jika diperlukan melaporkan secara resmi kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Kepala Puskesmas Huruna Tersandung Dugaan Korupsi, Inspektorat Nias Selatan Berkomitmen Usut Tuntas
Menanggapi kepercayaan tersebut, salah seorang Advokat, Disiplin Luahambowo, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia, baik administratif maupun pidana.
“Saya terima kuasa ini dengan serius dan bertanggung jawab. Indikasi penyalahgunaan dana publik, penundaan pencairan anggaran, serta intimidasi terhadap staf adalah masalah struktural yang berpotensi melanggar hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Disiplin.
Baca Juga: Waspada MERS-CoV, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Perketat Protokol Kesehatan di Arab Saudi
Ia juga menyoroti adanya dugaan pembagian dana tanpa SPJ dan penggunaan ambulans dinas untuk kepentingan pribadi yang disebut dalam laporan pelapor. Menurutnya, praktik-praktik seperti ini tidak hanya melukai kepercayaan masyarakat, tetapi juga membuka celah pidana yang bisa dijerat melalui pasal-pasal dalam UU Tipikor.
“Kami akan pastikan tidak ada yang kebal hukum. Bila terbukti dana diselewengkan dan disalahgunakan, kami akan dorong Kejaksaan untuk mengambil alih perkara ini. Negara tidak boleh kalah dengan mafia anggaran, sekecil apa pun itu,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penyelewengan ini telah dilayangkan sejak 20 September 2022 oleh dua staf Puskesmas. Namun, hingga kini, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum menunjukkan hasil final.
Sebelumnya, Inspektur Amsarno Sarumaha, S.H, M.H., menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Kepala Puskesmas Huruna sudah dilakukan dan pihaknya sedang memproses laporan sesuai prosedur. Namun, keterbatasan personel auditor menjadi kendala utama dalam percepatan penyelesaian.
“Laporan itu benar adanya, dan kami sudah memanggil Kepala Puskesmas Huruna untuk dimintai keterangan. Saat ini, Inspektorat sedang memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Amsarno kepada media melalui sambungan WhatsApp nya, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Disiplin mendesak agar tidak ada alasan untuk memperlambat penyelesaian kasus.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang gagal. Jika sampai akhir Mei belum ada kejelasan, kami akan ambil jalur hukum lebih tinggi. Kasus ini tidak akan kami biarkan mengendap,” pungkasnya.
Meski telah dikonfirmasi berkali-kali oleh tim redaksi cakrawalasatu.com, Kepala Puskesmas Huruna, MG, terkesan tidak kooperatif dan enggan memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.