Tertangkap, 4 Prajurit TNI Anggota BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Aktivis Kontras

Keempat Tersangka Ditahan di Sel Penahanan Keamanan Maksimum Pomdam Jaya

Nasional, TNI/POLRI1091 Dilihat

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Sebelumnya beredar dimedia sosial video rekaman CCTV, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/03/26) malam.

Informasi beredar, penyiraman terjadi setelah Andrie melakukan perekaman podcast membahas “Remiliterisme dan Judicial Review’ di Kantor YLBHI.

Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku yang mengendarai motor. Masing-masing berperan pengemudi dan penumpang menghampiri secara melawan arah. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie.

Akibat serangan itu, korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan motornya hingga mengalami luka bakar di tubuhnya.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

“Sudah menahan empat anggota TNI yang terkait penyiraman air kers terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat anggota TNI berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda),” ucapnya saat keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/03/26).

Yusri menerangkan, status hukum mereka saat ini sudah menjadi tersangka. Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI khususnya TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

“Saat ini keempatnya sudah ditahan di sel penahanan keamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terangnya.

Yusri menegaskan, masing-masing perannya kami belum tahu, jadi masih belum diketahui motifnya apa. Tapi, yang pasti eksekutornya ada dua orang.

“Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun. Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” tegasnya. (*)