Tragedi di Ruang Kelas: Ketika Emosi Remaja Berujung Kematian

Perkelahian dua siswa SMK di Pulau-Pulau Batu menelan korban jiwa. Polisi mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter anak.

Daerah, Hukum, Nias Selatan3672 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial SB (14), meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya AI (14) pada Kamis (30/10/2025) pagi. Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan luas, terutama karena keduanya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Sugiabdi, SH menjelaskan, perkelahian terjadi di dalam ruang kelas sekitar pukul 09.00 WIB, saat proses belajar mengajar sedang tanpa pengawasan guru. “Saat itu pelaku sedang makan di meja kelas, kemudian korban berkata kepada pelaku, ‘Binatang kali kau.’ Pelaku menjawab, ‘Kenapa kau bilang aku binatang? Kau juga binatang,’” ujar Sugiabdi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Lanal Nias Tangkap Kapal Gunakan Bom Ikan di Perairan Nias Selatan

Ujaran singkat itu memicu emosi kedua remaja tersebut. Korban disebut sempat mendekati dan memukul kepala pelaku satu kali. Tak terima, pelaku berdiri dan membalas dengan tiga kali pukulan di bagian kepala korban.

“Setelah itu korban tampak ingin mengakhiri perkelahian dan berbalik menuju mejanya. Namun pelaku kembali menarik tangan korban dan memukul bagian belakang kepalanya. Pukulan terakhir itu membuat korban tersungkur dan tak sadarkan diri,” kata Sugiabdi.

Baca Juga: Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah: Polres Nias Selatan Kukuhkan PKS SMA Bintang Laut

Korban sempat dibawa ke Puskesmas setempat, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Proses Otopsi dan Pemulangan Jenazah

Jenazah SB semula tiba di Pelabuhan Teluk Dalam pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan jenazah disambut keluarga bersama tokoh agama dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan doa bersama, jenazah dibawa ke RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk menjalani proses otopsi.

Baca Juga: Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Roboh Diduga Imbas Hujan Deras

AKP Sugiabdi menjelaskan, otopsi dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut yang tiba di Gunungsitoli pada Sabtu (1/11/2025) pagi. “Tim berjumlah empat orang, melaksanakan otopsi sekitar pukul 10.00 WIB selama dua setengah jam. Setelah selesai, jenazah langsung diserahkan kepada keluarga untuk dibawa kembali ke Pulau Telo dan dimakamkan,” ujarnya.

Hasil otopsi hingga kini belum dapat disampaikan ke publik. “Masih dalam proses analisis forensik, hasilnya nanti diserahkan sesuai prosedur hukum dan tidak bisa diumumkan sebelum sidang,” tegasnya.

Kasus Anak dan Proses Hukum yang Dipercepat

Pihak kepolisian menegaskan bahwa karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan secara khusus dan cepat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Masa penahanan anak berbeda dengan orang dewasa. Untuk tahap penyidikan hanya tujuh hari, bisa diperpanjang delapan hari lagi. Jadi tidak bisa seperti penahanan orang dewasa yang bisa 20 atau 40 hari,” jelas Sugiabdi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Polisi: Motif Masih Didalami

Kepolisian masih menelusuri motif pasti di balik perkelahian tersebut. Dugaan sementara, peristiwa bermula dari konflik kecil antar remaja di lingkungan sekolah. “Untuk motifnya masih dalam pendalaman. Ada yang menyebut dipicu ucapan kasar, tapi semua harus dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi lain,” jelas Sugiabdi.

Polres Nias Selatan telah memeriksa 17 saksi, termasuk guru, kepala sekolah, sejumlah siswa, dan keluarga korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.

Pesan Moral untuk Orang Tua dan Sekolah

Menutup keterangannya, AKP Sugiabdi mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama antara sekolah dan keluarga dalam membimbing anak-anak.

“Guru memiliki keterbatasan. Anak-anak lebih banyak waktu di rumah. Orang tua harus menjadi pengawas utama dan memberi pemahaman moral kepada anak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja. “Anak-anak sekarang mudah terpengaruh oleh konten negatif. Orang tua harus lebih aktif menyaring dan mengarahkan anak dalam menggunakan media sosial secara bijak,” tegasnya.

Polres Nias Selatan berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah dan keluarga.