Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau-Pulau Batu, Resor Nias Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan keributan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) Tebolo Sejahtera Mandiri, Desa Sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/9/2025) sore itu sempat menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat Pulau Tello dan Teluk Dalam.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pulau-Pulau Batu, IPDA Emil Lumban Toruan, SH, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan koridor hukum yang berlaku. Klarifikasi ini, menurutnya, perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Baca Juga: Polres Nias Selatan Rangkul Pelajar Lewat Program “Police Goes to School”
IPDA Emil menjelaskan, pada Jumat (5/9/2025), pihak SPBUN Tebolo Sejahtera Mandiri telah mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk Kapolsek Pulau-Pulau Batu, mengenai rencana pembongkaran BBM bersubsidi dari kapal tanker.
Namun karena kondisi cuaca, pembongkaran baru bisa dilaksanakan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dengan total muatan 48 ton Pertalite dan 16 ton Solar.
Sehari kemudian, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya penyaluran BBM jenis Pertalite kepada warga menggunakan jerigen, disertai pungutan tambahan Rp10.000 per jerigen. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi distribusi BBM bersubsidi.
“Petugas mencoba mengamankan sejumlah jerigen Pertalite dari dua orang warga yang hendak memasukkannya ke mobil L300. Namun, salah satu pihak SPBUN berinisial FS diduga memprovokasi warga sehingga situasi memanas dan petugas gagal mengamankan barang bukti tersebut,” kata Emil, Minggu malam.
Baca Juga: Kades Hilimezaya Dilaporkan ke APH, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp4,7 Miliar
Menurut Emil, penindakan yang dilakukan aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, serta aturan teknis dari Dirjen Migas dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Dalam regulasi disebutkan, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan yang memenuhi syarat, antara lain memiliki Kartu Kusuka, kapal maksimal 30 Gross Ton (GT), serta rekomendasi resmi dari DKP. Penyaluran pun harus tercatat dalam logbook SPBUN dan tidak boleh dijual bebas menggunakan jerigen tanpa dokumen resmi.
“Saya tegaskan, personel di lapangan tidak ada yang melakukan pungutan liar. Tugas kami murni untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini bukan upaya mencari kesalahan, melainkan demi terciptanya keadilan dan kenyamanan bersama,” tegas Emil.
Ia menambahkan, pelepasan barang bukti pada saat kejadian dilakukan semata-mata atas pertimbangan kemanusiaan agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat. “Polri adalah sahabat masyarakat. Kami akan selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menyikapi insiden tersebut, Polsek Pulau-Pulau Batu menyiapkan sejumlah langkah strategis. Emil menyebut ada enam hal yang akan dilakukan:
1. Pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat sebelum pengamanan barang bukti, guna menghindari gejolak sosial,
2. Memperkuat koordinasi dengan SPBUN, DKP, dan instansi terkait agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,
3. Evaluasi internal terkait prosedur pelepasan barang bukti untuk memperbaiki mekanisme ke depan.
4. Intensifikasi patroli dan operasi gabungan guna memberantas penimbunan dan penjualan ilegal BBM,
5. Sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai aturan distribusi BBM bersubsidi untuk meningkatkan kesadaran hukum, dan
6. Penyelidikan dugaan provokasi pada saat kejadian. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, akan diproses sesuai hukum.
IPDA Emil berharap masyarakat dapat memahami aturan distribusi BBM bersubsidi dan ikut berperan dalam pengawasannya.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Nias Selatan,” pungkasnya.













