Nias Selatan, CSC – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meminta seluruh Camat se-kabupaten untuk segera menyampaikan data Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor: 400.10/10607/DPMD/2025 tertanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha atas nama Bupati.
Baca Juga: Pemkab Nias Selatan Buka Peluang Emas Pendidikan dan Kerja ke Semarang bagi Lulusan Muda Perempuan
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejelasan status hukum Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah diterima sebagai PPPK.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jika terpilih, yang bersangkutan harus dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai Kepala atau Perangkat Desa.
“Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa izin, akan kehilangan hak sebagai PNS,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Pemkab Nias Selatan juga mengingatkan soal manajemen kinerja PPPK yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Penilaian kinerja PPPK harus dilakukan secara objektif, berbasis kontrak kerja, dan dapat berujung pada pemberhentian jika tidak mencapai target yang telah disepakati.
Batas akhir penyampaian data ditetapkan pada 30 Juni 2025. Data disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan.
Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Nias Selatan, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan arsip sebagai tindak lanjut administratif.