Nias Selatan, CSC – Dalam upaya mengawal proses demokrasi yang bersih dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan resmi membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di kantor Bawaslu setempat, Jalan Imam Bonjol No. 36, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dikutip dari laman resmi Facebook Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, posko ini mulai dibuka setiap hari kerja, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sebagai wadah partisipasi publik untuk menyampaikan aduan atau laporan terkait data pemilih yang tidak akurat.
Anggota Bawaslu Nias Selatan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Yosua Bu’ulolo, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel. Ia mengatakan, masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi faktual di lingkungan sekitarnya, termasuk siapa saja yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Selama ini, banyak pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena belum terdata, bahkan ada yang sudah meninggal tapi masih mendapat undangan memilih. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam proses PDPB ini,” ujar Yosua dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga kontribusi langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan diminta untuk memperhatikan unsur-unsur atau elemen data sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, seperti identitas pemilih, status kependudukan, dan alamat domisili.
Baca Juga: Pemkab Nias Selatan Buka Peluang Emas Pendidikan dan Kerja ke Semarang bagi Lulusan Muda Perempuan
Langkah Bawaslu Nias Selatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional untuk mengawal demokrasi dari hulunya, yakni pemutakhiran data pemilih, yang selama ini menjadi isu krusial dalam setiap tahapan pemilu.