CAKRAWALASATU.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias secara resmi melaporkan para Komisioner KPU Kota Gunung Sitoli (Gusit) dan Sekretarisnya ke Polres Nias pada Rabu (11/9/2024). Laporan ini terkait tindakan KPU yang diduga menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik saat meliput pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 di Kantor KPU Gusit pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, didampingi oleh Sekretaris Krispinus K Zebua, Bendahara Kurniawan Zendrato, serta sejumlah jurnalis lainnya, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh bagian SIUM Polres Nias.
Baca Juga: Terlibat Narkoba Seorang Warga Nisel Kembali Ditangkap Polisi
Menurut Suarman, kehadiran wartawan pada acara tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, para Komisioner KPU tersebut melarang wartawan mendokumentasikan penyerahan berkas pendaftaran dan menghalangi tugas liputan mereka dengan bantuan petugas keamanan internalnya.
Suarman menegaskan bahwa tindakan ini, sama dengan mengekang kebebasan pers dan tidak menjamin kemerdekaan media. Ia juga menilai tindakan ini sebagai ancaman terhadap pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.
“Tindakan Komisioner KPU Kota Gunung Sitoli ini bertentangan dengan upaya mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ujar Suarman, seraya menyebut bahwa hal ini mengakibatkan kerugian bagi pers, perusahaan media, dan masyarakat umum yang tidak mendapatkan informasi lengkap terkait pendaftaran pasangan calon tersebut.
SMSI menduga bahwa tindakan KPU melanggar Undang-Undang Pers, khususnya pasal 1, 4, dan 18. Mereka berharap Kapolres Nias dapat memproses secara hukum lima komisioner dan sekretarisnya terkait kasus ini. Laporan SMSI juga ditembuskan ke Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Di Balik Botol: Kisah Puresia Menuju 100% Ramah Lingkungan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan bahwa laporan SMSI telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.