CAKRAWALASATU.COM – Diduga terlibat kasus narkoba, inisial JF (30) alias Joni, warga Desa Hilialawa, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), ditangkap Sat Res Narkoba Polres Nisel. Tersangka ditangkap di lokasi salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma sekira pukul 15.00 WIB, pada Selasa 9 September 2024 kemarin.
Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Sahabat Zebua, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nisel dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga: Baru Dua Pekan Menjabat, Iptu Sahabat Zebua Berhasil Menangkap 2 Terduga Pelaku Narkoba
“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang tersangka JF alias Joni yang diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Lagi, Seorang Warga Teluk Dalam Tertangkap Polisi Karena Narkoba Kali Ini Wanita
Saat penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, juga disita satu unit handphone merek VIVO 2026 berwarna biru muda milik tersangka JF.
Sat Resnarkoba Polres Nisel terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Baca Juga: Supply Bitcoin Kian Terbatas, Potensi Dampaknya di Masa Depan
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.