Jakarta, Cakrawalasatu.com – KPK mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya pada LHKPN, ia tercatat memiliki total harta Rp 1,03 triliun sebagai Utusan Khusus Presiden.
Penyidikan Bea dan Cukai, nama utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini disebut dalam persidangan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Blueray Cargo. Pihak KPK saat ini tengah mendalami dan mengonfirmasi fakta tersebut.
Untuk diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Raffi Ahmad mencapai sekitar Rp 1,03 triliun (dengan utang Rp 136 miliar) telah diverifikasi dan diumumkan secara resmi pada akhir Januari 2025 lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (09/06/26).
Menurut Taufik, nama Raffi Ahmad dikembangkan dari pendalaman Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.
“Pemeriksaan dimungkinkan ketika ada fakta-fakta baru dalam persidangan muncul seperti itu. Fakta itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik KPK,” imbuhnya.
KPK baru menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi impor barang pada Februari 2026.
“Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangkap pada 4-5 Februari 2026 dan masuk dalam tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nama Raffi Ahmad muncul saat jaksa memeriksa saksi dari sektor swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti. Raffi Ahmad menitipkan dua barang elektronik berupa ponsel pintar dan laptop besutan Apple kepada kantor perwakilan PT Blueray Cargo di Amerika Serikat,” ungkap Taufik.
Taufik menerangkan pihaknya memutuskan untuk tidak memeriksa Raffi saat menemukan fakta tersebut dalam tahap pemeriksaan karena volumenya yang kecil, yakni dua unit. Namun, KPK mencatat kedua barang elektronik tersebut dikirim bersamaan barang selundupan partai besar oleh Bluray.
“Karena itu, KPK perlu mendalami andil Raffi dalam rangkaian peristiwa yang memiliki aktivitas gratifikasi oleh Bluray ke oknum pemerintah. Apakah Raffi Ahmad melakukan penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena bukan dalam partai besar,” tegasnya. (*)













