Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional, Kejati DKI Jakarta Menahan Dua Tersangka

Penyidik Terus Melaksanakan Pengembangan Penyidikan Dengan Melakukan Pemeriksaan Saksi dan Ahli Keuangan Negara

Hukum, Nasional1054 Dilihat

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, pada hari senin (19/01/26) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Periode 2011-2017 dan KRZ selaku Kadepartemen Pembiayaan Syariah – 2, Periode 2011-2016.

Kejati DKI Jakarta mengatakan, penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu (14/01/26), yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ.

“Peranan masing masing tersangka LR dan HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan RW, GG, A, AMA, dan KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut. Adapun peranan DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT. TI da PT. PAS sebesar sekitar Rp. 919 miliar,” ungkapnga, dikutip, Rabu (21/01/26).

Kejati menjelaskan, terhadap tersangka AMA dan KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak Senin (19/01/26) sampai dengan (07/02/26) di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Neger Jakarta Selatan.

“Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobi mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp. 566 miliar,” jelasnya.

Kejati menegaskan, saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK,” tegasnya. (*)