Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Tegaskan Kesiapannya

Headline, Hukum1289 Dilihat

Jakarta, CSC – Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. Tuntutan ini terkait dengan status Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Dalam konteks gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, secara prinsip, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi perkaranya,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya pada, Selasa, (23/01/2024).

Baca Juga: PSSI dan Erigo Resmi Kerja Sama untuk Timnas Indonesia

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Ade Safri, proses penyidikan tersebut telah melewati uji coba dalam sidang praperadilan sebelumnya. Pada saat itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Baca Juga: Menparekraf: Pemerintah Terus Upayakan Harga Tiket Pesawat Domestik Turun

“Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” ujarnya.

Pada Senin (22/1) lalu, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya ke PN Jaksel.

Setelah sebelumnya Firli Bahuri mengajukan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini dia mengarahkan tuntutannya kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Menparekraf Apresiasi Model Indonesia Pertama Tampil di Runway Paris Fashion Week 2024

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tanggal pendaftaran pada 22 Januari 2024, dan pemohonnya adalah Firli Bahuri. Hingga saat ini, belum ada petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui bahwa tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyerahkan dokumen perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara Firli belum lengkap, sehingga akan dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi informasi.