Jakarta, CSC – Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. Tuntutan ini terkait dengan status Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Dalam konteks gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, secara prinsip, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi perkaranya,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya pada, Selasa, (23/01/2024).
Baca Juga: PSSI dan Erigo Resmi Kerja Sama untuk Timnas Indonesia
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Ade Safri, proses penyidikan tersebut telah melewati uji coba dalam sidang praperadilan sebelumnya. Pada saat itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
Baca Juga: Menparekraf: Pemerintah Terus Upayakan Harga Tiket Pesawat Domestik Turun
“Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” ujarnya.
Pada Senin (22/1) lalu, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya ke PN Jaksel.










