Hentikan Perburuan Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 Pemburu Buron/DPO

TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia.

CAKRAWALASATU.COMTim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024.

Dari operasi tersebut, 5 (lima) orang buronan/ Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AT, SAH, LEL, SAY, dan IS, berhasil ditangkap di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Sekjen KLHK Apresiasi Upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan Melestarikan Gunung Ciremai

Operasi ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023 lalu, dimana tersangka Sunendi Als Nendi bin Karnadi berhasil ditangkap dan telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp. 100.000.000.- dan subsider kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnadi didakwa pidana secara berlapis (multidoor) atas kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: KLHK Sambut Baik Kesuksesan Penyusunan Dokumen RAN-GPI

Selain itu, DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.

Target operasi bersama ini melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah ditetapkan masuk  DPO yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu: kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnadi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Insial RAH.

Baca Juga: KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan

Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: 3 (tiga) senjata api rakitan, 15 (lima) butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. Sedangkan barang bukti yang telah disita pada tahun 2023 yang berkaitan dengan terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnadi dkk. antara lain : 1 (satu) Senjata Api Laras Panjang (organik) beserta 12 (dua belas) butir peluru aktif, 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta 4 (empat) peluru aktif , 4 (empat) pucuk senjata rakitan, 8 (delapan) bungkus Mesiu Bahan Peledak), dan 8 (delapan) bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa.

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 429 pucuk senpi rakitan tahun 2023.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK. Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” tegas Rudi saat memberikan keterangan media di Banten (11/6/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

Atas keberhasilan operasi penangkapan kelima buronan ini, Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada Polri khususnya Kapolda Banten serta jajarannya.

“Apresiasi atas komitmen Polri dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi Als Nendi bin Karnadi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio Sani.

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal. Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tesangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi,” tegasnya.

Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri, pungkas Rasio.