Nias Selatan|CSC – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Mikhaeli Bilham Duha (27), warga Desa Tebolo Melayu, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, masih menjadi perhatian publik. Meski pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan tengah berjalan, korban mengaku belum merasakan kepastian hukum dan meminta perhatian langsung dari Kapolri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Pasar Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Mikhaeli menuturkan, insiden bermula dari perkelahian antara anaknya dan anak terlapor, inisial NH, yang mengakibatkan anaknya mengalami luka di bagian kepala.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan dari Pemerintah
“Saya meminta agar anak saya dibawa berobat ke puskesmas atau klinik, tapi tidak direspons. Dalam kondisi emosi, terlapor kemudian menarik saya lalu menendang perut saya sebanyak tiga kali dan menampar pipi sebelah kiri sebanyak satu kali,” ujar Mikhaeli kepada wartawan di Teluk Dalam, Senin (19/1/2026).
Akibat kejadian itu, pada 24 Desember 2025, Mikhaeli mendatangi Puskesmas Pulau Tello setelah mengalami muntah darah berulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ia didiagnosis mengalami post trauma abdomen.
Karena kondisi kesehatannya belum stabil, Mikhaeli baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau-Pulau Batu pada 27 Desember 2025. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut belum langsung diproses karena kepolisian tengah fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) baru diterbitkan pada 3 Januari 2026.
Pada 5 Januari 2026, Mikhaeli menjalani visum di RS Swasta Stella Maris, Teluk Dalam, didampingi penyidik. Namun, dokter menyatakan pemeriksaan lanjutan tidak dapat dilakukan karena keterbatasan alat medis dan menyarankan rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap.
Baca Juga: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Seiring berjalannya waktu, kepolisian juga memfasilitasi upaya mediasi antara korban dan terlapor. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Merasa laporannya belum menunjukkan perkembangan signifikan, Mikhaeli mengaku telah berulang kali mendatangi Polsek Tello hingga Polres Nias Selatan untuk meminta kejelasan penanganan perkara. Ia pun menyampaikan permohonan terbuka kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Nias Selatan.
“Saya mohon perhatian agar kasus ini mendapat kepastian hukum. Sampai sekarang pelaku masih bebas,” katanya.
Terpisah, melalui data yang didapatkan redaksi, Polsek Pulau-Pulau Batu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Januari 2026 menyatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam surat bernomor B/06/I/RES.1.6/2026/Reskrim itu dijelaskan, Unit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), wawancara terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terduga pelaku, permintaan resume tindakan medis ke Puskesmas Pulau Tello, serta membawa korban ke RS Stella Maris Teluk Dalam untuk pemeriksaan medis.
Polisi juga menyebut telah melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Nias Selatan pada 15 Januari 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dan dapat ditangani di tingkat Polsek.
Namun demikian, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menilai belum terpenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polsek Pulau-Pulau Batu menunjuk seorang penyidik pembantu sebagai penghubung dengan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, melalui WhatsApp pribadinya, Senin (19/1), Kapolsek Pulau-Pulau Batu, AKP Bernard Napitupulu masih belum memberikan keterangan resmi.












