Kemensos Dampingi Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Wonogiri

Headline, Sosial214 Dilihat

Jakarta, CSC – Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini. Hal ini ketika Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri hadir secara cepat memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa di Wonogiri, mulai dari pendampingan kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasinya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, menunjukkan korban tidak terdapat penyakit menular seksual serta negatif HIV.

Baca juga: Lansia Sebatang Kara Dapatkan Bantuan dan Pendampingan Dari Kemensos

Kepala Sentra Antasena, Supriyono dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Menteri Sosial, Senin (5/2/204), memaparkan bahwa pihaknya dan tim telah memberikan dukungan psikologis kepada korban.

“Kami memberikan hipnoterapi, serta terapi seperti positive reinforcement agar korban lebih merasa percaya diri dan tetap mempertahankan keinginannya untuk bekerja. Sebelumnya, korban sudah bekerja di luar negeri,” katanya.

Baca juga: Setelah Bebas Pasung, Nurhasanah Bisa Bersosialisasi Sejak di Sentra milik Kemensos

Selain dukungan psikososial, Kemensos juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk korban serta keluarganya seperti paket nutrisi tambahan, perlengkapan kebersihan diri, dan perlengkapan khusus lainnya, bahkan terus melakukan koordinasi bersama pendamping sosial dan Dinas Sosial Wonogiri dalam pendampingan korban pada proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Mengenai keinginan korban yang bercita-cita untuk bekerja, Supriyono mengungkap pihaknya akan memfasilitasi keinginan tersebut.

Baca juga: Dulunya ‘Ngemis’ Kini Rintis Usaha Keripik Singkong Usai di Bantu Kemensos

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping sosial untuk memotivasi korban agar tetap melanjutkan kursus bahasa sebagai bekal kesiapan jika bekerja di luar negeri nantinya,” ungkapnya.

Diketahui pelaku N (53) merupakan ayah tiri dari korban (18). Pelaku sudah melakukan tindakan kriminal ini sebanyak 10 kali. Peristiwa ini terungkap pada Oktober 2023 lalu, saat pacar korban meminjam HP dan menemukan chat WA tidak senonoh dari pelaku. Akhirnya korban menceritakan semuanya. Mendengar hal itu, pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban. Selanjutnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.

Pada Kamis (18/1/2024) lalu, pelaku ditahan di Polres Wonogiri. Mengenai ranah hukum, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana “Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur” dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.