CAKRAWALASATU.COM – Kementerian Sosial menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui setiap bulan. Pemutakhiran rutin ini diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena konsistensi peningkatan data DTKS yang selaras dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurut presentasi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, tingkat kesesuaian DTKS dengan NIK meningkat dari 44 persen pada 2019 menjadi 98 persen pada 2023, dan mencapai 98,9 persen pada Mei 2024.
Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui proses verifikasi yang berjenjang, mulai dari tingkat RT dan RW, dilanjutkan dengan musyawarah desa/kelurahan, hingga pengesahan oleh kepala daerah. Selain itu, data DTKS juga melalui pengecekan berlapis dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Mensos Risma Beri Bantuan Usaha dan Tempat Tinggal Layak Kepada Pemulung di Menteng Jakarta Pusat
“Tuduhan bahwa 46 persen data penerima bansos salah sasaran tidak benar,” kata Agus dalam konferensi pers di Command Center Kemensos, Jakarta, Jumat (21/6).
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan DTKS adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan digunakan oleh kementerian atau lembaga lain sebagai data terpadu penerima bansos.
Baca Juga: Mensos Risma Upayakan Obat “Long Acting” yang Lebih Efektif untuk ODGJ
Walaupun UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) mengatur verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, Kementerian Sosial telah menetapkan pemutakhiran bulanan sejak April 2021.
“Data hasil pemutakhiran ini dilaporkan kepada Menteri Sosial dan ditetapkan sebagai DTKS setiap bulan,” ujar Agus, sembari menyatakan tidak terlibat dalam proses pemutakhiran data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Baca Juga: Mensos Risma Gerak Cepat Tangani Lansia Sebatang Kara di Tangerang
Kementerian Sosial juga bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden untuk melakukan pengecekan berlapis. Ini meliputi data kependudukan, aparatur sipil negara (ASN), pengurus perusahaan, data pendidikan, penerima upah di atas UMR/UMP/UMK, pelanggan listrik, dan data kesehatan untuk memastikan kondisi ekonomi seseorang.
“Pengecekan berlapis ini memastikan data DTKS akurat sehingga penyaluran bansos tepat sasaran,” tegas Agus.
Jika ada kesalahan penyaluran, masyarakat bisa menggunakan mekanisme usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, yang saat ini memiliki 2.762.312 pengguna. Alternatif lain adalah layanan Command Center Kementerian Sosial di nomor 171.
“Dengan mekanisme seperti ini, bansos seharusnya selalu tepat sasaran. Jika ada kesalahan, bansos tidak boleh dialihkan ke orang lain,” pungkas Agus.