Caleg Partai Garuda Nisel Gagal Dilantik, Kursinya Diisi Oleh Caleg Lain Gegara Ini

"Dimana terdapat satu kursi yang seharusnya dimiliki oleh Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan namun dikarenakan Partai Garuda telah diberikan sanksi tidak ditetapkannya calon terpilih, maka satu kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Dapil Nias Selatan Dua (2),”

CAKRAWALASATU.COM Calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda di Daerah Pemilihan Nias Selatan 2 (Dapil Nisel 2) dipastikan tidak akan dilantik pada jadwal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029. Hal ini disebabkan oleh kegagalannya melaporkan dana kampanye, yang berujung pada sanksi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Akibat sanksi ini, caleg tersebut tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu 2024, meskipun partai dan caleg tersebut memperoleh kursi dengan suara terbanyak.

Keputusan ini diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Nisel di Aula Yonnas Hotel, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, pada Kamis, 15 Agustus 2024, hingga Jumat (16/8/2024) dini hari.

Baca Juga: Bawaslu Nisel Pastikan PSU di Simuk Berjalan Sesuai Tahapan

“Dimana terdapat satu kursi yang seharusnya dimiliki oleh Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan namun dikarenakan Partai Garuda telah diberikan sanksi tidak ditetapkannya calon terpilih, maka satu kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Dapil Nias Selatan Dua (2),” papar Ketua KPU Nisel Benimeritus Halawa ketika membacakan hasil pleno.

Dengan demikian, lima kursi untuk Dapil Nias Selatan 2 diberikan kepada: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai peringkat pertama, Partai Nasdem di peringkat kedua, Partai Demokrat di peringkat ketiga, PDIP di peringkat keempat (berdasarkan pembagian hasil perolehan suara), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di peringkat kelima, lanjutnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumut, Saut: PSU di Nisel Agar Sesuai Aturan

Pada tempat yang sama, Komisioner KPU Nisel Divisi Teknis Penyelenggara, Sifaomadodo Wau, menjelaskan bahwa KPU Nisel telah berulang kali mengingatkan Partai Garuda Nisel untuk melengkapi semua dokumen terkait dana kampanye. Namun, menurut LO Partai Garuda, data tersebut terlambat di input olehnya (LO Partai Garuda) sehingga tidak bisa diakses atau disubmit pada aplikasi Sikadeka akibat keterlambatan perbaikan.

Setelah meminta petunjuk dari KPU Provinsi, KPU Nisel pada tanggal 10 Juni 2024 akhirnya mengeluarkan surat putusan yang membatalkan caleg dari Partai Garuda sebagai calon terpilih.

Baca Juga: KPU Nisel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK

“Kita (KPU Nisel) berpedoman pada Surat KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih,” tandas Divisi Teknis KPU Nisel itu.

Berikut adalah perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilu 2024:

  • Dapil I:
    1. Richardo Arnold Yuslino Nache (Gerindra) – 2.007 suara
    2. Elisati Halawa (PDIP) – 1.519 suara
    3. Oktavianus Bu’ulolo (NasDem) – 1.480 suara
    4. Aldika Wau (Golkar) – 1.369 suara
    5. Robert Susanto Sarumaha (Demokrat) – 1.058 suara
    6. Legat Harita (PAN) – 830 suara
  • Dapil II:
    1. Bowozaro Buulolo (NasDem) – 1.921 suara
    2. Duhu Manjai Halawa (PDIP) – 1.914 suara
    3. Putra Elnatan Dachi (Demokrat) – 1.650 suara
    4. Nurtiza Dakhi (PDIP) – 1.339 suara
    5. Sokhinaso Giawa (PAN) – 1.170 suara
  • Dapil III:
    1. Yunus Ishak Halawa (PDIP) – 3.725 suara
    2. Sifaoita Bu’ulolo (PAN) – 3.521 suara
    3. Agustana Ndruru (Golkar) – 3.134 suara
    4. Letiaro Halawa (PKB) – 2.578 suara
    5. Yurisman Laia (Gerindra) – 2.163 suara
    6. Sozanolo Ndruru (Golkar) – 1.574 suara
    7. Sokhiwanolo Waruwu (NasDem) – 1.538 suara
  • Dapil IV:
    1. Suarmanto Laia (Golkar) – 3.387 suara
    2. Ferisman Ndruru (PDIP) – 2.551 suara
    3. Faudusokhi Giawa (PAN) – 2.400 suara
    4. Kristian Laia (Demokrat) – 2.347 suara
    5. Eli Yunus Ndruru (NasDem) – 2.153 suara
    6. Pembangun Hati Ndruru (PDIP) – 2.049 suara
    7. Asmenlima Hulu (Hanura) – 1.441 suara
  • Dapil V:
    1. Dorthea Gohae (PDIP) – 3.533 suara
    2. Demokrasi Maduwu (PDIP) – 2.792 suara
    3. Tohuzisokhi Buulolo (PKB) – 2.139 suara
    4. Gedonius Maduwu (PDIP) – 1.951 suara
    5. Wirahati Loi (Golkar) – 1.802 suara
    6. Faduhusa Laia (Gerindra) – 1.530 suara
    7. Ferdianto Duha (PAN) – 1.435 suara
  • Dapil VI:
    1. Lulujatulo Sarumaha (Demokrat) – 1.876 suara
    2. Mawarni Lase (NasDem) – 1.600 suara
    3. Amoni Zega (PDIP) – 1.420 suara