Maraknya Kesalahpahaman Soal Ormas, LSM, dan Aliansi, Pengacara Muda Disiplin Luahambowo Beri Penjelasan Hukum

Disiplin Luahambowo, SH, sebut Pasal 108 KUHAP dan Pasal 41 UU Tipikor jadi landasan hukum kuat bagi masyarakat sipil melaporkan tindak pidana.

Headline, Opini2997 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Maraknya isu dan perdebatan publik terkait peran serta fungsi organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun aliansi, belakangan memunculkan banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak jarang, kelompok yang menyampaikan kritik sosial atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dianggap tidak sah hanya karena tidak berbadan hukum permanen.

Menanggapi hal tersebut, pengacara muda Disiplin Luahambowo, SH, memberikan penjelasan hukum secara terperinci ketika dikonfirmasi oleh cakrawalasatu.com pada Sabtu (6/9/2025). Ia menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan fungsi dan kedudukan antara Ormas, LSM, dan aliansi, agar tidak terjebak pada stigma yang keliru.

Baca Juga: WHO Ungkap Fakta Kesehatan Mental Remaja, SMP N 1 Teluk Dalam Respon dengan Upacara Bendera Edukatif

Menurutnya, Ormas diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan LSM pada dasarnya juga berbentuk yayasan atau perkumpulan berbadan hukum. Sementara itu, aliansi merupakan bentuk gerakan kolektif yang bisa bersifat temporer dan tidak selalu berbadan hukum permanen.

“Meski berbeda wadah, ketiganya memiliki kedudukan penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat,” ujar Disiplin.

Baca Juga: Kejari Nias Selatan Tahan Kepala Desa Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi Rp965 Juta

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aliansi sekalipun bukan badan hukum permanen, tetap memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dan melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Hal itu sejalan dengan Pasal 108 KUHAP yang memberi hak kepada setiap orang untuk melaporkan tindak pidana, serta Pasal 41 UU Tipikor yang mengakui peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi, tidak ada alasan menafikan laporan masyarakat hanya karena dilakukan oleh aliansi. Negara memberikan ruang yang sah bagi siapa pun untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Prinsipnya, laporan itu harus disertai bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga: NasDem Tegas: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR RI

Disiplin juga menambahkan, penjelasan hukum ini penting agar masyarakat tidak terprovokasi oleh opini keliru yang bisa melemahkan gerakan sosial. Ia menegaskan, baik Ormas, LSM, maupun aliansi, semuanya adalah bagian dari kontrol sosial yang justru menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.