Nias Selatan||CSC – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL) bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Teluk Dalam dan elemen masyarakat Kepulauan Batu menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Halaman Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, Tello, Kamis (29/1/2026), dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM.
Dalam pernyataannya, Penanggung Jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa aspirasi tersebut berangkat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Indonesia akibat dampak bencana dan pelanggaran lingkungan. Dari daftar tersebut, dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, yakni PT Gruti dan PT Teluk Nauli, disebut termasuk perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Baca Juga: BTT Rp1,3 Miliar Digelontorkan, Dinas PUTR Nias Selatan Tangani Tiga Titik Bencana di Enam Kecamatan
“Kami melihat sampai hari ini masih ada aktivitas di lapangan. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, baik secara administratif maupun secara de facto, untuk bersama-sama menghentikan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli,” ujar Rindu dalam penyampaian aspirasinya.
Ia menambahkan, AMAL bersama GMKI dan masyarakat Kepulauan Batu akan menggelar musyawarah akbar di Pulau Tello sebagai langkah konsolidasi rakyat guna menghentikan seluruh aktivitas kedua perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah daerah bersedia mendampingi masyarakat melakukan penelitian dan observasi langsung ke Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, guna memastikan aktivitas yang masih berlangsung di lapangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Persalinan, Polres Bangkalan Akui Jeda Panjang Penyidikan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai bermasalah dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta bencana alam di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera. Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mengawal dan mengamankan setiap keputusan pemerintah pusat, termasuk kebijakan Presiden terkait pencabutan izin perusahaan.
Baca Juga: Komisi III DPR RI : Polri di Bawah Presiden RI, Tidak Berbentuk Kementerian
“Apapun keputusan Bapak Presiden Prabowo wajib kita dukung dan wajib kita amankan. Jika izin itu sudah dihentikan, maka tugas kami di daerah adalah mengawal keputusan tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Yusuf di hadapan massa aksi.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk rencana musyawarah akbar yang digelar oleh AMAL dan GMKI. Bahkan, Yusuf memastikan dirinya bersama unsur DPRD Kabupaten Nias Selatan akan hadir dalam forum tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun demikian, Wakil Bupati mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap dilakukan secara tertib dan damai. Ia meminta para koordinator aksi menjaga etika, ketenteraman, serta memastikan gerakan tersebut tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik.
“Jaga etika, jaga ketenteraman. Jangan sampai perjuangan ini ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Nias Selatan adalah rumah kita, Kepulauan Batu adalah aset kita bersama yang wajib kita jaga,” katanya.
Yusuf menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait perlindungan aset daerah dan lingkungan hidup merupakan hal yang positif dan sejalan dengan komitmen pemerintah daerah. Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga aparat dan DPRD, untuk bergandengan tangan menjaga keberlanjutan Kepulauan Batu.
“Perjuangan ini bukan akhir, tetapi awal untuk menyelamatkan Pulau-Pulau Batu dan masa depan Nias Selatan. Mari kita bangun dan jaga daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, AMAL Nias Selatan bersama GMKI secara resmi mengundang pemerintah daerah, DPRD, serta unsur terkait untuk hadir dan terlibat dalam musyawarah akbar penghentian aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang akan digelar di Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.













