Menteri Anas Mendorong Percepatan Digitalisasi Sebagai Bentuk Apresiasi Terhadap Pencapaian Ditjen Imigrasi

Headline, Nasional122 Dilihat

Jakarta, CSC – Saat ini, terus dilakukan percepatan digitalisasi pada 9 layanan prioritas pemerintah. Layanan keimigrasian diupayakan menjadi salah satu yang terintegrasi dalam portal nasional pelayanan publik bersama dengan 9 layanan prioritas lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai sejumlah pencapaian, termasuk menerbitkan 5 juta paspor pada tahun 2023. Meskipun begitu, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan terkait transformasi layanan imigrasi, khususnya dalam hal percepatan.

Penting untuk dicatat bahwa peningkatan penerbitan paspor pada tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 36 persen dibandingkan dengan tahun 2022, yang mencapai 3.878.904 paspor. Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh peningkatan mobilitas warga pasca-pandemi, tetapi juga dipacu oleh beberapa inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Baca Juga: Menteri PANRB Pimpin Koordinasi Persiapan GovTech dan Rekrutmen ASN di Awal Tahun 2024

Menteri Anas menyampaikan pesan bahwa sejumlah besar aplikasi keimigrasian atau yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM seharusnya dapat diintegrasikan menjadi satu dalam sebuah portal. “Ini menunjukkan bahwa inovasi adalah kunci untuk meningkatkan kinerja. Kementerian Hukum dan HAM seharusnya dapat menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” kata Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/01/2024).

Beberapa jenis layanan keimigrasian mencakup paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum adanya reformasi birokrasi, birokrasi keimigrasian yang mahal dan rumit mengakibatkan jumlah orang maupun pekerja asing yang datang ke Indonesia menjadi rendah.

Baca Juga: Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024

Untuk mengatasi masalah tersebut, dilakukan transformasi dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pendekatan single phase, single process, atau proses satu tahap tuntas. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara bersamaan pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah itu BKPM dan Ditjen Imigrasi melakukan verifikasi secara bersama. Selanjutnya, izin dapat diterbitkan secara terintegrasi oleh BKPM.

Dari sisi lain, Menteri Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan mengeliminasi 2 tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari saja,” ujar Menteri Anas.

Baca Juga: KPK – OPDAT Amerika Serikat Perkuat Kerja Sama Berantas Modus Korupsi Pencucian Uang

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Kesederhanaan birokrasi diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan pembangunan nasional dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Anas juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik selama periode 2014 hingga 2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.

Sementara itu, indeks reformasi birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 meraih predikat BB dengan nilai 79,55. Sedangkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023 mencapai 77,90 atau predikat BB.

Nilai SAKIP dan indeks RB Kementerian Hukum dan HAM berada diatas nilai rata-rata kementerian/lembaga lainnya. “Meskipun begitu, Kementerian Hukum dan HAM tetap perlu berkomitmen untuk perbaikan dan peningkatan implementasi SAKIP dan RB,” tegas Menteri Anas.

Kementerian Hukum dan HAM secara konsisten mendorong reformasi birokrasi melalui Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM. Namun, menurut Menteri Anas, perlu perbaikan kualitas unit ZI yang diusulkan mengingat dari 39 unit, tidak ada 1 unit pun yang lulus WBBM di tahun 2023.

Sebagai penutup, Menteri Anas mendorong percepatan digital pada Ditjen Imigrasi, baik digitalisasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat, maupun bagi pegawai internal. “Presiden telah meresmikan jalan tol fisik. Kini saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah,” pungkas Menteri Anas.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PANRB. Sebab, Kementerian PANRB selalu mendukung dan membimbing Ditjen Imigrasi dalam perbaikan layanan. Tahun ini kita maksimalkan digitalisasi dan implementasinya. “Harapan kami akan terjadi perbaikan pelayanan, efisiensi dama konteks birokrasi dan pada akhirnya akan memberikan manfaat pada masyarakat,” ungkap Silmy.