Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa. Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah tersangka berinisial SH alias Ama Arfan, warga Helezalulu, Desa Bawo’otalua, Kecamatan Lahusa, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, diketahui berinisial EH alias Ama Yunisman, meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.
Baca Juga: Viral! Video Keributan di SPBUN Tello, Polisi Tegaskan Tak Ada Pungli dan Semua Sesuai SOP
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan pada Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh persoalan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan belencong atau gancu pacul tanah sebanyak satu kali ke bagian belakang kepala. Motifnya adalah sakit hati dan dendam karena korban berulang kali mengambil batu di lahan milik tersangka,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Polres Nias Selatan Rangkul Pelajar Lewat Program “Police Goes to School”
Pada hari kejadian, korban sempat dilarang oleh tersangka untuk melewati tanahnya menuju sungai. Namun, korban tetap melintas karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses. Tersangka yang emosi kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Setelah kejadian, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Tidak berselang lama, tersangka datang menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Kades Hilimezaya Dilaporkan ke APH, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp4,7 Miliar
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: keterangan empat orang saksi, surat Visum et Repertum, belencong atau gancu pancul tanah dan keterangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti adalah 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Nias Selatan dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Nias Selatan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, demi rasa aman dan ketertiban bersama,” pungkas AKBP Ferry.













