Universal Health Coverage telah Menjangkau 98 Persen Masyarakat Indonesia

jaminan kesehatan adalah bagian dari skema perlindungan sosial dan strategi untuk mengurangi beban masyarakat dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrem.

CAKRAWALASATU.COM Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Krakatau Ballroom, Jakarta, pada Kamis (8/8/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, dan Presiden International Social Security Association (ISSA), Mohammed Azman.

Baca Juga: Menko PMK Sebut UT sebagai Pelopor dalam Pendidikan Jarak Jauh

Wapres Ma’ruf Amin memberikan apresiasi atas pencapaian UHC di Indonesia yang telah mencapai 98,19 persen dari total populasi. Meskipun target tersebut telah tercapai, ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Saya berharap masalah ini tidak akan menghalangi upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan,” ujar Wapres Ma’ruf Amin, seperti disampaikan dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.

Baca Juga: Peran Krusial Lembaga Keagamaan dalam Membentuk Karakter dan Akhlak Mulia

Dalam arahannya, Wapres Ma’ruf juga menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh pemangku kepentingan, yaitu:

  1. Memperluas cakupan peserta hingga 100%;
  2. Menggunakan pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban iurannya;
  3. Memastikan adanya monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan.

Sejalan dengan itu, Menko Muhadjir menjelaskan bahwa jaminan kesehatan adalah bagian dari skema perlindungan sosial dan strategi untuk mengurangi beban masyarakat dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Menko PMK Minta Pemda Tancap Gas Kerja Keras Percepat Pengukuran dan Intervensi Pencegahan Stunting

“Dengan begitu, masyarakat yang terdaftar dalam program JKN dapat terhindar dari kemiskinan, dan masyarakat miskin tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Hal ini merupakan wujud tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses jaminan sosial di bidang kesehatan.

Menko Muhadjir juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab saya sesuai dengan Inpres 1/2022. Kita harus bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita kita dalam mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama di sektor pelayanan kesehatan,” tutupnya.