Jakarta, Cakrawalasatu.com – KPK bongkar lagi pola yang bikin malu, tapi entah kenapa selalu terulang. Uang rakyat dikuras, lalu dipakai bukan cuma untuk pamer kemewahan, tapi juga membiayai sisi hidup yang sengaja disembunyikan.
Ini bukan sekadar soal korupsi. Ini soal mental, ketika amanah dijadikan alat untuk memuaskan nafsu dan gaya hidup. Mirisnya, cerita seperti ini sudah terlalu sering muncul sampai terasa seperti “ya begitulah”.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 81% pelaku korupsi merupakan laki-laki, berdasarkan catatan internal yang dimiliki lembaga antirasuah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sosialisasi penguat integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/04/26) lalu.
“Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (20/04/26).
Ibnu mengungkapkan, kasus korupsi erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para pelaku kerap menyamarkan hasil korupsi dengan mengalirkannya ke keluarga, sumbangan amal, hingga liburan.
“Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Ke mana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ibnu menerangkan, para koruptor juga mengalirkan uangnya untuk biaya hidup perempuan muda yang menjadi simpanannya, yang kini akrab disebut ani-ani.
“Melihat dia yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening, didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda,” terangnya.
Ibnu menegaskan, aliran uang tersebut termasuk kategori TPPU. Dalam hal ini, perempuan yang menerima uang masuk kategori pelaku pasif karena menyimpan hasil korupsi.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan,” tegasnya. (*)













