AMAL Nisel Temui Anggota DPD RI, Dorong Eksekusi Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Audiensi bahas tindak lanjut pencabutan izin dan dampak lingkungan di Kepulauan Batu

Daerah, Nias Selatan404 Dilihat

Nias Selatan||CSC – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) menggelar audiensi dengan anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, Penrad Siagian, guna mendorong eksekusi pencabutan izin dan penutupan operasional PT Gunung Raya Utama Timber Industries dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

AMAL Nisel menilai, meski pemerintah pusat telah menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, masih terdapat indikasi aktivitas perusahaan di lapangan. Karena itu, mereka meminta kepastian eksekusi penutupan secara menyeluruh.

Baca Juga: Laporan Dumas AMAL Nisel Soal Dugaan Aktivitas Kayu Polisi Belum Sampaikan Keterangan

Dalam pertemuan tersebut, AMAL Nisel juga menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan selama puluhan tahun aktivitas kehutanan di Kepulauan Batu, mulai dari degradasi hutan hingga gangguan ekosistem yang berdampak pada keselamatan warga.

Menanggapi hal itu, Penrad Siagian meminta AMAL Nisel melengkapi dokumen pendukung sebagai bahan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU

“Pencabutan izin ini tidak muncul tiba-tiba. Ada pelanggaran aturan kehutanan dan faktor kerusakan lingkungan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah,” ujar Penrad Siagian di Telukdalam, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, pasca pencabutan izin, kedua perusahaan tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas operasional. Sebagai anggota DPD RI, Penrad menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dieksekusi di lapangan.

Baca Juga: BB Kendaraan Tak Jelas Rimbanya, Transparansi Polres Bangkalan Dipertanyakan

“Kita akan panggil seluruh stakeholder dalam RDP, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, DPRD, masyarakat, hingga instansi terkait lainnya, agar persoalan ini terang dan tuntas,” katanya.

Terkait dinamika hukum yang melibatkan laporan perusahaan terhadap AMAL Nisel di kepolisian, Penrad menekankan pentingnya pendekatan yang objektif dan proporsional. Menurutnya, persoalan yang terjadi perlu dilihat sebagai konflik agraria dan sosial, sehingga penanganannya harus mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat.

Sementara itu, AMAL Nisel menegaskan bahwa pencabutan izin sejak 26 Januari 2026 menjadi dasar kuat agar tidak ada lagi aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum.