Nias Selatan, CSC – Penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang terjadi di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini, Kabupaten Nias Selatan, pada 15 dan 16 Mei 2025, masih terus bergulir di bawah penyidikan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.
Dalam konfirmasi resmi kepada media cakrawalasatu.com pada Senin (2/6/2025) melalui sambungan WhatsApp, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., memastikan bahwa saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih dalam tahap penyidikan aktif dan berlangsung dengan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Baca Juga: Dua Kapal Motor Ilegal Fishing dan 17 ABK Berhasil Diringkus TNI AL, Ini Ancaman Pidananya
“Kami selalu berkoordinasi dengan Kejari Nias Selatan supaya semuanya, baik tersangka, barang bukti, maupun pasal yang dikenakan dapat diproses sesuai hukum dan bisa dibuktikan di pengadilan. Jangan sampai ada celah yang menyebabkan perkara ini lemah di persidangan,” tegas Kolonel Wishnu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lanal Nias berhasil mengamankan 17 Anak Buah Kapal (ABK) dari dua kapal yang kedapatan melakukan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di dua lokasi berbeda di perairan Pini. Para ABK tersebut saat ini masih diamankan di Mako Lanal Nias untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Namun demikian, perhatian publik kini juga tertuju pada pemilik kapal yang hingga saat ini belum menunjukkan itikad kooperatif. Dalam keterangan lanjutan, Danlanal Nias menyebutkan bahwa pemilik kapal telah dipanggil secara resmi, namun tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
“ABK kapal saat ini diamankan di Lanal. Sementara itu, pemilik kapal sampai saat ini tidak datang. Kami telah melayangkan panggilan, tetapi pemilik tidak menunjukkan sikap kooperatif,” ujar Danlanal.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Balohao ‘FB’ Masuki Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Kawal Ketat
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik kapal, jumlah panggilan yang sudah dilayangkan, dan upaya hukum lanjutan apabila pemilik kapal terus menghindar, Danlanal Nias memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut, dengan alasan hal tersebut telah masuk dalam wilayah teknis penyidikan.
“Kalau itu sudah masuk teknis penyidikan, Pak. Yang jelas, pemilik tidak kooperatif,” tambahnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tahapan hukum lanjutan dari kasus ini. Padahal, konfirmasi telah diajukan oleh cakrawalasatu.com sejak Sabtu (31/5/2025) kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (31/5/2025), Kasi Intel menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Lanal. Ia juga menambahkan bahwa akan melakukan koordinasi dengan Kasi Pidum sebelum memberikan keterangan lanjutan.
“Untuk perkara tersebut masih tahap penyidikan oleh pihak Lanal. Untuk pelimpahan, saya coba koordinasi ke Kasi Pidum dulu. Untuk informasinya nanti saya kasih kabar,” tulis Alex Bill Mando Daeli dalam pesan yang diterima cakrawalasatu.com pada Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 10.53 WIB.
Pada hari ini, Senin (2/6/2025), redaksi kembali mengajukan konfirmasi tertulis guna menanyakan hasil koordinasi serta kejelasan status perkara di tingkat Kejaksaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan lanjutan meski terlihat centang dua biru pada aplikasi perpesanan tersebut.













