Diduga Geser Kursi Partai Garuda ke PDIP, DKPP Periksa 5 Anggota KPU Nias Selatan

"Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, namun KPU justru bertindak seolah-olah memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPU RI"

Headline3896 Views

Medan, CSC Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima anggota KPU Nias Selatan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (26/2/2025). Mereka adalah Benimeritus Halawa (Ketua), serta Resman Buulolo, Isiani Gohae, Sifaomadodo Wau, dan Kadar Kristian Wau (anggota). Kelimanya diduga memindahkan kursi DPRD dari Partai Garuda ke PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Juniardin Tafonao dan Restuman Ndruru, yang mengklaim kursi Partai Garuda seharusnya menjadi milik Restuman sebagai caleg dengan suara terbanyak. Partai Garuda memperoleh 1.648 suara dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024. Namun, keputusan berikutnya, Nomor 2011 Tahun 2024, mengalihkan kursi tersebut ke Nurtiza Dachi dari PDIP.

Baca Juga: Pelantikan Bersejarah: Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Dilantik Langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Kuasa Hukum Pengadu: KPU Langgar Aturan

Kuasa hukum pengadu, Disiplin Luahambowo, SH, menegaskan bahwa KPU Nias Selatan telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Ia menyebut keputusan KPU yang menggeser kursi Partai Garuda bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk petunjuk teknis dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran KPU RI.

“KPU Nias Selatan tidak konsisten dengan keputusan yang telah mereka tetapkan sendiri. Mereka mengabaikan aturan yang jelas mengatur proses penetapan kursi dan calon terpilih,” ujar Disiplin kepada cakrawalasatu.com melalui sambungan selulernya, pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Nias Selatan Meraih Penghargaan Terbaik III se-Indonesia dalam Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran 2024

Selain itu, Disiplin menilai KPU Nias Selatan telah mengabaikan Putusan Bawaslu Nias Selatan yang sebelumnya telah dikeluarkan surat Keputusan Mediasi antara Pemohon Partai Garuda dan Termohon KPU Nias Selatan dalam sengketa Pemilu saat itu. “Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, namun KPU justru bertindak seolah-olah memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPU RI” tegasnya.

KPU Nias Selatan Berdalih Soal Laporan Dana Kampanye

Menanggapi tudingan tersebut, para teradu membantah melakukan pelanggaran. Mereka menyebut Partai Garuda tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga dikenai sanksi dan tidak diikutsertakan dalam penetapan kursi.

Baca Juga: Polres Nias Selatan Luncurkan Program Penguatan Pekarangan Pangan Lestari

“Kelalaian dalam menyerahkan LPPDK membuat Partai Garuda tidak bisa diaudit oleh Kantor Akuntan Publik hingga sidang DKPP ini,” ujar anggota KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, seperti dikutip melalui laman resmi DKPP RI, Rabu (26/2/2025).

Keputusan pergeseran kursi, menurutnya, diambil melalui rapat pleno untuk menghindari kekosongan kursi DPRD. Namun, dua anggota KPU Nias Selatan, Resman Buulolo dan Benimeritus Halawa, memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai Partai Garuda tetap berhak mendapatkan kursi, meskipun calon terpilihnya tidak dapat ditetapkan.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan anggota dari unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. DKPP akan menilai apakah KPU Nias Selatan melanggar kode etik dalam keputusan ini.