Putusannya Diduga Cacat Hukum, Politisi Gerindra Nisel Desak DKPP Pecat Komisioner KPU Nisel yang Terlibat

Bahkan Yurisman meminta DKPP untuk memecat personel KPU Nisel yang terlibat dalam pengalihan ini karena dianggap melanggar hukum dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2024. ke depan.

CAKRAWALASATU.COM  Kursi Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2 yang meliputi 4 kecamatan yakni, Amandraya, Ulususua, Aramo dan Maniamolo, diduga dihilangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan (KPU Nisel).

Partai Garuda menduga ada maladministratif hingga tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU Nisel atas putusannya pada pleno penetapan kursi dan anggota DPRD terpilih, dimana suara caleg terpilih atas nama Restuman Ndruru dialihkan ke calon lain dari PDIP.

Baca Juga: KPU Nisel Diduga Coreng Demokrasi Atas Putusannya Terhadap Partai Garuda

Berangkat dari persoalan tersebut, aliansi masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Dapil 2 Nias Selatan mengecam KPU hingga dilaporkan ke Bawaslu Nisel.

Antonius Ndruru, salah satu perwakilan warga, menuturkan, selain dilaporkan, pihaknya bahkan berencana akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU Nisel.

Baca Juga: Caleg Partai Garuda Nisel Gagal Dilantik, Kursinya Diisi Oleh Caleg Lain Gegara Ini

“Kita telah melaporkan KPU Nias Selatan atas dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan pelanggaran lainnya ke Bawaslu Nias Selatan, bahkan kita rencanakan akan membuat aksi demonstrasi di kantor KPU,” kata Antonius kepada sejumlah media saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Nisel, pada Jumat (23/8/2024).

Di tempat yang sama, kuasa hukum DPC Partai Garuda Nisel Disiplin Luahambowo, SH dari Kantor Hukum Banuada menjelaskan, pengalihan kursi ini tidak sesuai dengan undang-undang dan berpotensi merugikan Partai Garuda.

Baca Juga: KPU Nisel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK

“Upaya hukum sedang kita tempuh mencakup sengketa proses pemilu di Bawaslu Nias Selatan, laporan ke aparat penegak hukum, serta laporan ke DKPP,” tandas Disiplin.

Dia juga menyatakan kemungkinan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan Pasal 471 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terpisah, Yurisman Laia, SH, politisi senior Partai Gerindra menegaskan, pengalihan kursi Partai Garuda ke partai lain adalah pelanggaran hukum yang belum pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia.

“Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggantian calon terpilih seharusnya terjadi dalam partai yang sama, bukan dialihkan ke partai lain,” beber Yurisman ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Bahkan Yurisman meminta DKPP untuk memecat personel KPU Nisel yang terlibat dalam pengalihan ini karena dianggap melanggar hukum dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2024 ke depan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nisel, Neli P. Hartati Zebua, membenarkan bahwa laporan dari Tim Hukum DPC Partai Garuda Nisel telah diterima pihaknya dan sedang dalam proses.

“Karena pihak termohon (KPU Nisel-red) tidak hadir dalam dua sesi mediasi, Bawaslu Nisel akan melanjutkan ke tahap adjudikasi sesuai dengan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” tutur Neli.

Kemudian, Resman Buulolo, anggota KPU Nisel, ketika dikonfirmasi di waktu yang sama melalui sambungan selulernya menjelaskan ketidakhadiran mereka di Bawaslu disebabkan oleh perjalanan dinas luar dalam rangka persiapan Pilkada Nisel 2024.

Sebelumnya, KPU Nisel telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024 di Aula Yonnas Hotel, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, pada Kamis, 15 Agustus 2024, hingga Jumat (16/8/2024) kemarin.

“Dimana terdapat satu kursi yang seharusnya dimiliki oleh Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan namun dikarenakan Partai Garuda telah diberikan sanksi tidak ditetapkannya calon terpilih, maka satu kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Dapil Nias Selatan Dua (2),” papar Ketua KPU Nisel Benimeritus Halawa ketika membacakan hasil pleno.

Dengan demikian, lima kursi untuk Dapil Nias Selatan 2 diberikan kepada: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai peringkat pertama, Partai Nasdem di peringkat kedua, Partai Demokrat di peringkat ketiga, PDIP di peringkat keempat (berdasarkan pembagian hasil perolehan suara), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di peringkat kelima, lanjutnya.

Pada tempat yang sama, Komisioner KPU Nisel Divisi Teknis Penyelenggara, Sifaomadodo Wau, menjelaskan bahwa KPU Nisel telah berulang kali mengingatkan Partai Garuda Nisel untuk melengkapi semua dokumen terkait dana kampanye. Namun, menurut LO Partai Garuda, data tersebut terlambat di input olehnya (LO Partai Garuda) sehingga tidak bisa diakses atau disubmit pada aplikasi Sikadeka akibat keterlambatan perbaikan.

Setelah meminta petunjuk dari KPU Provinsi, KPU Nisel pada tanggal 10 Juni 2024 akhirnya mengeluarkan surat putusan yang membatalkan caleg dari Partai Garuda sebagai calon terpilih.

“Kita (KPU Nisel) berpedoman pada Surat KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih,” tandas Divisi Teknis KPU Nisel itu.