Bawaslu Nisel Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024, Ini Permasalahannya

Penetapan ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

CAKRAWALASATU.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Nisel) mengadakan sidang adjudikasi terkait sengketa proses Pemilu 2024 yang diajukan oleh DPC Partai Garuda Nisel sebagai Pemohon, dengan KPU Nisel sebagai Termohon. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Nisel, pada Senin 26/8/2024).

“Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Sidang, Neli Pesta Hartati Zebua, yang didampingi oleh Anggota Majelis Yosua Buulolo dan Romanus Ikhlas Halawa.

Baca Juga: Putusannya Diduga Cacat Hukum, Politisi Gerindra Nisel Desak DKPP Pecat Komisioner KPU Nisel yang Terlibat

“Setelah pemohon membacakan permohonannya, sidang tidak dapat dilanjutkan karena Termohon belum menyerahkan jawaban yang diperlukan untuk diverifikasi oleh Bawaslu sebelum dibacakan,” jelas Neli Zebua sembari mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang dan akan diagendakan berikutnya.

Dalam sidang hari ini, Pemohon menyampaikan keberatan terhadap Keputusan KPU Nisel Nomor 2011 dan 2012 Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024, yang menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nisel.

Baca Juga: KPU Nisel Diduga Coreng Demokrasi Atas Putusannya Terhadap Partai Garuda

“Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait tidak ditetapkannya DPC Partai Garuda Nias Selatan sebagai pemenang di daerah pemilihan Nias Selatan dua dan tidak ditetapkannya Restuman Ndruru sebagai calon terpilih dari DPC Garuda di daerah pemilihan tersebut,” ujar Disiplin Luahambowo, SH, selaku kuasa hukum Pemohon di kantor Bawaslu, Senin (26/8/2024).

Dia mengungkapkan bahwa keberatan ini didasari karena sebelumnya telah terbit Keputusan KPU Nisel Nomor 1456 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 lalu, yang menetapkan DPC Partai Garuda Nisel sebagai pemenang di Dapil Nias Selatan 2 dan Restuman Ndruru sebagai calon terpilih.

Baca Juga: Caleg Partai Garuda Nisel Gagal Dilantik, Kursinya Diisi Oleh Caleg Lain Gegara Ini

Penetapan ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Partai Garuda dan caleg Restuman Ndruru telah dirugikan secara langsung atas keputusan KPU Nomor 2011 dan 2012 tahun 2024. Sebaliknya Partai PDIP yang tidak lulus memperoleh batas ambang bilangan pembagi pemilihan (BPP) kursi DPRD ditetapkan sebagai partai pemenang oleh KPU Nisel tanpa legalitas hukum,” beber Disiplin.