Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat oleh DKPP, Ini Faktanya

Heddy menyatakan bahwa Hasyim, sebagai teradu, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

CAKRAWALASATU.COMDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, karena melanggar kode etik.

Pelanggaran tersebut terkait dengan tuduhan tindak asusila yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Heddy menyatakan bahwa Hasyim, sebagai teradu, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: KPU Nisel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy dalam sidang sebagaimana disiarkan akun Youtube resmi DKPP RI.

DKPP telah mengklarifikasi bahwa tidak ada hubungan seksual antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang telah dipecat, dengan anggota PPLN Den Haag.

Baca Juga: Bawaslu Nisel Pastikan PSU di Simuk Berjalan Sesuai Tahapan

Menurut DKPP, kegiatan Hasyim selama di Den Haag terkait dengan tugas pemilu. Kegiatan di luar pemilu, seperti salat Jumat dan rekreasi, dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.

“Dari fakta tersebut, tidak ada kejadian di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, apalagi sampai pada pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa Hasyim mencoba membujuk anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.

“Semua tuduhan tersebut tidak benar, bersifat mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, cenderung mengarah ke fitnah, dan karena itu harus ditolak,” ujar Dewa.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah anggota PPLN Den Haag, Belanda. Kasus ini tercatat dalam laporan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan karena diduga melakukan pendekatan terhadap korban antara Agustus 2023 hingga Maret 2024, menggunakan hubungan kekuasaan.

CAT akhirnya mengundurkan diri dari PPLN karena pengalaman tidak menyenangkan dengan Hasyim Asy’ari, dan kemudian memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP telah menggelar beberapa sidang terkait kasus ini, dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk korban pada sidang sebelumnya pada Kamis (23/5/2024).

Pada sidang sebelumnya pada Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan asusila terhadap anggota PPLN.

Hasyim menyatakan bahwa muatan dari aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, meskipun tidak merinci pokok-pokok aduan yang dibahas dalam sidang tertutup ini, dengan alasan bahwa materi tersebut tidak untuk dikonsumsi publik.