Kuasa Hukum DPC Partai Garuda Nisel Harap Bawaslu Beri Putusan yang Adil Soal Sengketa Pemilu 2024

Dalam sidang, ia meminta agar majelis mengabulkan permohonannya, membatalkan keputusan KPU Nisel

CAKRAWALASATU.COM  Kuasa Hukum DPC Partai Garda Republik Indonesia Kabupaten Nias Selatan (Garuda Nisel), Disiplin Luahambowo, SH, selaku Pemohon, berharap agar majelis sidang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait sengketa Pemilu 2024 yang diajukannya ke Bawaslu Nias Selatan (Nisel).

Hal ini disampaikan Disiplin pada sidang adjudikasi proses sengketa Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Nisel dalam agenda pembacaan permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Nisel, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Bawaslu Nisel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024, Ini Permasalahannya

Permohonan ini terkait dengan Keputusan KPU Nisel Nomor 2011 dan 2012 tanggal 15 Agustus 2024 mengenai penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan anggota DPRD Nisel terpilih 2024.

Disiplin menyatakan, akibat keputusan tersebut, DPC Partai Garuda kehilangan kursi, dan calon legislatif Restuman Ndruru di Dapil Nisel 2 tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD Nisel Periode 2024-2029.

Baca Juga: Putusannya Diduga Cacat Hukum, Politisi Gerindra Nisel Desak DKPP Pecat Komisioner KPU Nisel yang Terlibat

Disiplin mengungkapkan, Keputusan KPU Nisel sebelumnya dengan Nomor 1456 Tahun 2024, telah menetapkan DPC Partai Garuda Nisel sebagai pemenang di Dapil Nias Selatan 2, dimana Restuman Ndruru sebagai calon terpilih. Ia menduga bahwa keputusan KPU Nisel yang baru ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga merugikan hak Partai Garuda.

“Sebelumnya telah terbit Keputusan KPU Nisel Nomor 1456 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 lalu, yang menetapkan DPC Partai Garuda Nisel sebagai pemenang di Dapil Nias Selatan 2 dan Restuman Ndruru sebagai calon terpilih,” ungkap Disiplin.

Baca Juga: Caleg Partai Garuda Nisel Gagal Dilantik, Kursinya Diisi Oleh Caleg Lain Gegara Ini

Dalam sidang, ia meminta agar majelis mengabulkan permohonannya, membatalkan keputusan KPU Nisel, dan memerintahkan KPU Nisel untuk menetapkan Restuman Ndruru sebagai anggota DPRD Nisel serta melakukan verifikasi terhadap LPPDK Restuman Ndruru dalam bentuk hard copy.

“Mohon majelis berkenan memerintahkan Termohon (KPU Nisel-Red) untuk segera mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya caleg DPRD Restuman Ndruru dari Partai Garuda, serta memerintahkan Termohon melakukan verifikasi dan atau menerima LPPDK Restuman Ndruru dalam bentuk hard copy,” tuturnya.

Namun, sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPU Nisel belum menyerahkan jawaban yang diperlukan untuk diverifikasi oleh Bawaslu sebelum dibacakan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024.