CAKRAWALASATU.COM – Penambangan pasir skala besar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali Lolomboli, Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara oleh PT Bina Mitra Indo Sejahtera (BMIS) telah menimbulkan keresahan, sehingga warga melaporkannya ke Polres Nias.
Laporan warga tersebut diserahkan kepada Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, pada 3 Agustus 2023. Lebih dari 25 warga sekitar di DAS Bogali dan pemilik lahan di sekitar Sungai Bogali menandatangani surat keberatan tersebut.
Baca Juga: Pembukaan Outlet deGadai di Apartemen Gading Nias Residence
Mewakili warga, Syukurniaman Zega, pada Sabtu (9/8/2024) mendesak Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal serta menghentikan semua kegiatan ilegal di DAS Bogali.
Menurut Syukurniaman, aktivitas penambangan pasir yang marak telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Penambangan pasir di Sungai Bogali yang menggunakan alat berat excavator diduga tidak memiliki izin, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak KPU Nisut Sosialisasikan PKPU No. 8 Tahun 2024
Ia juga menambahkan bahwa penambangan pasir di DAS Bogali dapat memicu bencana alam dan menjadi ancaman bagi penduduk yang tinggal di sekitar DAS Bogali.
“Tragisnya, sejak operasi penambangan pasir dimulai, banyak masalah muncul di kalangan pemilik lahan yang merasa dirugikan, bahkan terjadi perkelahian pada 2 Agustus 2024. Kami khawatir, jika dibiarkan, akan ada korban jiwa,” ujarnya.
Baca Juga: Sempat Teledor Berkomentar, Dinas Kominfo Nisut Akhirnya Minta Maaf
Keresahan warga juga diperparah oleh aktivitas kendaraan pengangkut material pasir yang berlalu-lalang, menyebabkan pencemaran lingkungan dan polusi udara akibat debu yang beterbangan.
Mesin crusher yang digunakan untuk mengolah material di lokasi juga sangat mengganggu kenyamanan warga karena beroperasi siang dan malam.
“Kami mohon agar Bapak Kapolres memberi perhatian dan menertibkan penggalian pasir tersebut,” kata Syukurniaman Zega.
Terkait pengaduan warga tentang maraknya penambangan pasir di DAS Bogali Lolomboli, Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara yang melibatkan PT BMIS, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Jumat (9/8/2024), berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Jika nanti ditemukan adanya penambangan pasir ilegal, kami akan menyerahkannya kepada satuan wilayah masing-masing,” ujar AKBP Revi singkat.