Gaji Mulai Rp 30 Ribu per Bulan, Diduga Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumut Tolak Teken Kontrak

“Saya bangga akhirnya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Tapi rasa bangga itu langsung runtuh ketika melihat gaji di SPK hanya Rp 300 ribu per bulan, sama persis seperti saat masih honorer,”

Headline2924 Dilihat

Nias Selatan||CSC – Kekecewaan menyelimuti kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara. Diduga, ribuan guru secara terbuka menolak menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) lantaran besaran gaji yang bervariasi dan dinilai jauh dari standar kelayakan, bahkan disebut ada menerima Rp 30 ribu per bulan.

Penolakan ini mencuat tak lama setelah para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025. Alih-alih mendapat kepastian kesejahteraan sebagai aparatur sipil negara, mereka justru dihadapkan pada skema pengupahan yang dinilai mencederai rasa keadilan, sementara kewajiban kehadiran tetap penuh dari pagi hingga sore hari.

Baca Juga: Ingin Kenal Budaya, 50 Orang Peserta YARI dan Eno School Finlandia Kunjungi Kota Pariaman

Sejumlah guru menyebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menjadikan upah lama saat berstatus honorer sebagai acuan, meski kini mereka telah menyandang status ASN PPPK.

“Saya bangga akhirnya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Tapi rasa bangga itu langsung runtuh ketika melihat gaji di SPK hanya Rp 300 ribu per bulan, sama persis seperti saat masih honorer,” ujar seorang guru SMK di Kabupaten Nias Selatan berinisial PG, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Sidang Korupsi Lapen Sampang, Terdakwa Ungkap Rantai Perintah dalam Eksepsi

PG mengajar di wilayah kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab profesi, maupun pengabdian di daerah terpencil.

“Dengan gaji seperti itu, mustahil mencukupi kebutuhan keluarga. Kami hanya meminta satu hal: negara hadir dan menggaji kami secara layak, minimal setara Upah Minimum Provinsi,” katanya.

Baca Juga: Ramai di Medsos, BKPSDM Nias Selatan Pastikan Pelegesan PPPK Paruh Waktu Bukan Instruksi

Nada kekecewaan serupa disampaikan guru SMA berinisial KG. Ia mengaku terperanjat setelah mengetahui ada rekan sesama PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji hanya Rp 30 ribu per bulan sebagaimana tercantum dalam SPK.

“Itu sangat tidak masuk akal dan sulit diterima. Kami ini guru, bukan relawan. Kami mendidik anak-anak bangsa, tapi dihargai dengan upah yang bahkan tak cukup untuk biaya transport,” ujarnya.

KG menilai skema gaji yang berbeda-beda berpotensi memantik kecemburuan sosial di lingkungan sekolah. Terlebih, seluruh guru PPPK Paruh Waktu dibebani kewajiban yang relatif sama, mulai dari jam mengajar hingga kehadiran harian.

“Beban kerja kami setara, tuntutan kehadiran sama, tapi gaji timpang. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” tegasnya.

Gelombang protes ini juga diperkuat oleh suara guru-guru yang bertugas di wilayah pedalaman Sumatera Utara. Dalam pernyataan terbuka, mereka mengaku bangga diangkat sebagai PPPK, namun berharap status tersebut tidak berhenti pada formalitas administratif semata.

Seorang guru SMK di wilayah 3T Kabupaten Nias Selatan menggambarkan beratnya medan pengabdian yang mereka jalani setiap hari demi menjalankan amanat negara.

“Kami berangkat subuh, menempuh jarak jauh bahkan berjalan kaki, pulang menjelang malam. Sekolah sudah kami anggap rumah kedua. Yang kami harapkan sederhana: perhatian dan penghargaan yang manusiawi,” tulisnya.

Tak berhenti pada penolakan SPK, ribuan guru PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara juga disebut tengah mempertimbangkan langkah mogok kerja apabila tuntutan mereka tak kunjung direspons secara serius oleh pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pernyataan resmi terkait polemik besaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun kemungkinan penyesuaian upah sesuai ketentuan upah minimum.