CAKRAWALASATU.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, sejak ia menjadi Menteri Sosial tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura. Sejak 2021, Kementerian Sosial RI hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun kantor pos.
“Untuk bansos regular, kami 100% menggunakan transfer ke rekening Penerima Manfaat (PM) tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua transfer ke rekening PM 100%, kecuali respon kasus,” ungkap Mensos Risma.
Baca Juga: Lampaui Target, Mensos Risma Graduasi 21.333 KPM PENA
Penegasan ini disampaikannya ketika menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2004 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Risma menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya saja bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat yang sakit di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang serperti sembako dan alat kebersihan diri.
Baca Juga: Mensos Risma Temui dan Bantu Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Makassar
Pada kesempatan yang sama, Mensos Risma juga menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, karena tingginya risiko akan kerusakan barang, serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, bansos barang dihapus dan diganti dengan bansos tunai.
Risma juga menegaskan, bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima Penerima Manfaat (PM) karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan.
Baca Juga: Mengejutkan Warga, Mensos Risma Selamatkan Keluarga Kecil di Situbondo Dari Kehancuran
“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus diupdate setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” paparnya.
Mensos Risma juga mengutarakan bahwa Kementerian Sosial selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” kata Mensos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.
Di sela itu juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bantuan dalam bentuk pangan seperti beras, beresiko terutama dari sisi kualitas karena bisa saja kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat lebih rendah dari yang semestinya. Selain itu, beresiko pula dari segi pengiriman misalnya rusak terkena air hujan saat pengiriman.
“Jika bansos disalurkan dalam bentuk tunai, maka lebih mudah dalam pengawasan serta bisa menggerakan perekonomian di satu titik sekitar rumah penerima bansos,” kata Sri Mulyani.
Ada pun ke empat menteri yang dihadirkan menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.