Kabar Gembira! Pemkab Nias Selatan Mulai Bagikan SK PPPK Paruh Waktu Mulai 26 Januari

pembagian SK akan dilakukan secara bergilir hingga menjangkau seluruh wilayah dapil di Kabupaten Nias Selatan.

Nias Selatan||CSC – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memastikan pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dimulai pada akhir Januari 2026. Proses pembagian dijadwalkan berlangsung bertahap di seluruh daerah pemilihan (dapil) dan dimulai usai pelaksanaan upacara.

Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM, saat membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2027 di Ruang Baperida Teluk Dalam, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Tiga Bakal Calon Ketua PWI Padang Pariaman/Pariaman Diverifikasi PWI Sumbar

“Untuk pembagian SK PPPK paruh waktu, kemungkinan sudah bisa dimulai hari Senin untuk Dapil 1 setelah selesai upacara (red-Senin (26/1). Selanjutnya pada tanggal 27 Januari kita lanjutkan di Dapil 2 dan Dapil 3,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, pembagian SK akan dilakukan secara bergilir hingga menjangkau seluruh wilayah dapil di Kabupaten Nias Selatan. Ia menjelaskan, pembagian di Dapil 2 dan Dapil 3 akan dilakukan secara berbagi tugas bersama Bupati Nias Selatan dan pejabat terkait lainnya.

Baca Juga: Tiga Perwira Bergeser, Polres Nias Selatan Lakukan Sertijab

“Berikutnya akan dilanjutkan untuk Dapil 4 dan Dapil 5, lalu terakhir di Dapil 6,” kata dia.

Selain menyampaikan jadwal pembagian, Yusuf juga menanggapi berbagai masukan masyarakat terkait penempatan tugas PPPK yang dinilai belum sepenuhnya sesuai. Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menerima dan mendata seluruh aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Syukuran Awal Tahun, Pemkab Nisel Pastikan SK PPPK PW Diserahkan Akhir Januari

“Terkait adanya ketidakcocokan penempatan sesuai tempat tugas, itu sudah kita data dan kita kumpulkan semuanya,” ujarnya.

Namun demikian, Yusuf menekankan bahwa seluruh SK PPPK paruh waktu yang dibagikan bersifat resmi dan sah secara administrasi, terlepas dari adanya catatan penyesuaian penempatan.

“Saya mohon disampaikan kepada saudara-saudara kita yang menerima SK nanti, bahwa yang disebut bermasalah itu bukan berarti tidak resmi. Semua SK yang dibagikan adalah resmi,” kata Yusuf menegaskan.

Diberitakan sebelumnya,Wakil Bupati secara khusus menegaskan komitmen Pemkab Nisel terkait penuntasan proses PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa jumlah usulan awal mencapai 4.591 orang, namun setelah proses verifikasi dan pendataan ulang, jumlah tersebut menjadi 4.577 orang akibat adanya pengunduran diri dan ketidaklengkapan administrasi.