Kejari Nias Selatan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT, Utamakan Pemulihan Hubungan Ibu dan Anak

Dua perkara sudah diselesaikan lewat RJ, dan dalam waktu dekat Kejari Nias Selatan menyiapkan satu perkara lain.

Daerah, Hukum, Nias Selatan4369 Dilihat

Nias Selatan, cakrawalasatu.com – Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan selama kurang lebih 2 bulan, Edmon Novvery Purba, S.H., M.H., telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Tercatat, Kajari telah dua kali menerapkan RJ, dan dalam waktu dekat, beberapa perkara lain juga direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme serupa. Hal ini menegaskan komitmen Kejari Nias Selatan dalam penegakan hukum yang humanis.

Salah satu implementasi terbaru dari pendekatan RJ ini adalah dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Andrianus Sarumaha alias Andri, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya.

Baca Juga: Polres Nias Selatan Komandani Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Orurusa

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nias Selatan, Juni K. Telaumbanua, S.H., mewakili Kajari Nias Selatan, secara resmi menyampaikan pelaksanaan RJ ini di Kantor Kejari Nias Selatan pada Rabu (20/8/2025).

Pada keterangan resminya, insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Siliwulawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, tersangka berupaya memperbaiki mesin air yang rusak. Setelah mengalami kesulitan, ia meminta ibunya, Barutilai Sarumaha Alias Ina Deli, untuk membantu. Namun, karena kondisi gelap dan minim penerangan, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga: Disposisi Wakil Bupati Soal Dugaan Korupsi Desa Orahili Boe, Inspektorat Tegaskan Proses Berjalan

Situasi tersebut memicu emosi tersangka, yang berujung pada tindakan kekerasan berupa menendang kursi plastik, melempar batu, dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di punggung kiri dan betis kanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kasi Pidum menjelaskan bahwa meskipun Kejaksaan Agung menilai tindakan tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi, mengingat kasus ini melibatkan kekerasan seorang anak terhadap ibu kandung, pendekatan RJ tetap dipilih dengan pertimbangan kemanusiaan.

Bacw Juga: Pemred Cakrawalasatu Ungkap Fakta di Balik Dugaan Dana Desa Orahili Boe: Konfirmasi Diabaikan, Bantahan Media Lain Disorot

“Pertimbangan utama kami adalah pemulihan hubungan antara ibu dan anak. Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mengembalikan harmoni dalam keluarga dan masyarakat,” ujar Juni K. Telaumbanua.

Ia menambahkan bahwa penerapan RJ ini sejalan dengan arahan Kajari Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, yang sejak awal menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat.

RJ tidak berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Mekanisme ini hanya bisa diberikan sekali seumur hidup bagi tersangka.

“Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, maka kesempatan RJ tidak akan pernah diberikan lagi. Ini menjadi sanksi moral dan pembelajaran penting bagi tersangka,” tegas Juni.

Kejari Nias Selatan menekankan bahwa restorative justice merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Dalam kasus ini, korban dan pelaku telah menyatakan kesediaan untuk berdamai serta memulihkan hubungan kekeluargaan.

Dengan langkah tersebut, Kejari Nias Selatan menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum formal, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian sosial.

“Keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Keadilan juga berarti bagaimana masyarakat bisa kembali hidup rukun, damai, dan saling menghargai,” tutup Juni K. Telaumbanua.