Jakarta, CSC – Kementerian Hukum (Kemenkum) merampungkan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur besaran penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta persyaratan kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut proses harmonisasi yang diajukan pada 16 April diselesaikan hanya dalam satu hari. Surat penyelesaian terbit pada 17 April, dan regulasi berlaku efektif sejak 22 April 2025.
“Surat selesai harmonisasi sudah terbit, dan per 22 April aturan ini resmi berlaku,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Tim harmonisasi melibatkan Kemenkum, Kementerian PKP, BPS, BP Tapera, BPIP, dan BTN. Tiga poin krusial dibahas: pencantuman besaran penghasilan dalam judul, pemisahan bab penghasilan MBR, serta penyesuaian zonasi dan nilai penghasilan individual.
Baca Juga: Pemkab Nisel Luncurkan Kapal Cepat untuk Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah
“Ruang lingkup aturan ini meliputi besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, dan syarat kemudahan pembangunan serta perolehan rumah,” jelasnya.
Supratman berharap aturan ini mendukung program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah bagi MBR. “Semoga ini jadi pendorong percepatan realisasi program strategis nasional tersebut,” ujarnya.
Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi, yang dijalankan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) untuk memastikan keselarasan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi.












