BPD Hiliuso Soroti Serius Kinerja Kepala Desa: Ratusan Juta Dana Desa Mandek, LPJ Dua Tahun Tak Kunjung Diserahkan

Lebih memprihatinkan lagi yakni, terkait hak-hak aparatur pemerintahan desa hingga anggota BPD sendiri turut terbengkalai.

Nias Selatan, Peristiwa2751 Dilihat

Nias Selatan, CSC Aroma ketidaktertiban dalam tata kelola keuangan dan pemerintahan Desa Hiliuso, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, kian tercium tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hiliuso secara resmi melayangkan dua surat pemberitahuan kepada Penjabat Kepala Desa, menyuarakan kekecewaan sekaligus keprihatinan atas mandeknya sejumlah program prioritas dan belum diserahkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam surat bernomor 002/BPD-HLS/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025, BPD mengurai secara rinci kegiatan-kegiatan yang tidak kunjung direalisasikan. Salah satu temuan utama adalah mangkraknya pembangunan enam unit fasilitas MCK yang menelan anggaran Rp72.216.000, namun tak satupun unit terealisasi di lapangan.

Baca Juga: Anggota KPU Nias Selatan Disanksi DKPP: Tindakan Tak Profesional di Pemilu 2024

Tak hanya itu, program pelayanan dasar seperti Posyandu sebesar Rp21.450.000 dan pembinaan PKK senilai Rp4.050.000 pun tak menunjukkan hasil. Kegiatan pengerasan jalan dari sisa anggaran (Silpa) tahun 2023 senilai Rp45.940.000, sebagian terlaksana.

Lebih memprihatinkan lagi yakni, terkait hak-hak aparatur pemerintahan desa hingga anggota BPD sendiri turut terbengkalai. Berdasarkan keterangan internal, tunjangan BPD selama tahun 2024 yang semestinya berjumlah Rp28.000.000 belum dibayarkan secara penuh. Bahkan, pembayaran yang dilakukan diduga hanya berupa “pinjaman” tanpa disertai dokumen resmi berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP), baik untuk tunjangan maupun operasional.

Baca Juga: Bupati Sokhiatulo Laia Hadiri dan Apresiasi Dedikasi BMP Bersama IKMANIRA dalam Bedah Rumah ke-9 di Desa Gui-Gui

“Ini bukan sekadar soal teknis pencairan dana, ini soal akuntabilitas publik. Dana desa adalah hak rakyat yang harus dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Sekretaris BPD Hiliuso, Reniyusu Laia, dalam pernyataan tertulis via WhatsApp, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut, BPD melayangkan surat kedua bernomor 07/BPD-HLS/IV/2025 tertanggal 15 April 2025, yang menuntut agar Penjabat Kepala Desa segera menyerahkan draf LPJ Tahun Anggaran 2023 dan 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1). LPJ seharusnya disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Pansus DPRD Nisel Ungkap Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN, Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Pejabat Terlibat

Dalam surat tersebut, BPD juga menegaskan bahwa dokumen resmi itu turut ditembuskan kepada Bupati Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Inspektorat, Dinas PMD, serta Camat Huruna, sebagai bentuk dokumentasi dan upaya mendorong akuntabilitas publik yang lebih luas.

Namun hingga berita ini diturunkan, respons dari Pemerintah Desa Hiliuso belum memberikan kejelasan memadai. Penjabat Kepala Desa, Herman Halawa, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, justru menepis dugaan tersebut dan mengarahkan agar awak media langsung menghubungi bendahara desa terkait rincian anggaran.

“Baru hari ini (16/4-red) surat BPD saya terima, dan saya juga sudah minta bendahara untuk segera menyiapkan LPJ 2023. Bahkan sudah saya ingatkan beberapa kali di depan BPD untuk menyelesaikan LPJ dan menjalankan LPJ 2024,” ujar Herman Halawa, Rabu (16/4/2025) malam.

Lalu, ketika ditanya lebih lanjut soal rincian penggunaan dana, Herman kembali menimpali, “Bendahara, pak. Dia yang lebih tahu apa saja yang sudah dibayarkan,” jawabnya.

Warga desa berharap, langkah tegas BPD menjadi pintu masuk menuju pembenahan total tata kelola desa, demi memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar kembali kepada rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.