Nias Selatan||CSC – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel), Edmond Novvery Purba, menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
Pernyataan tersebut disampaikan Edmond saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (2/5/2026), merespons informasi yang berkembang di ruang publik.
Baca Juga: Demo Hardiknas, Massa Aksi Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
“Informasi itu tidak benar. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edmond.
Penegasan ini disampaikan di tengah rencana penugasan barunya sebagai Kajari Karo. Dalam konteks tersebut, Edmond menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Poin Penting Pidato Presiden Prabowo
Menurut dia, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Tuduhan yang tidak disertai alat bukti, kata dia, berpotensi menimbulkan disinformasi dan mencederai kepercayaan publik.
Edmond menjelaskan, substansi penanganan perkara tersebut lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Peringati May Day, Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR RI
“Fokusnya adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Seluruhnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi dengan dukungan alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, lanjutnya, berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa dasar yang jelas.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semuanya harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta,” katanya.
Secara terpisah, klarifikasi tersebut diperkuat oleh pernyataan tertulis mantan Sekda Nisel, Ikhtiar Duha. Dalam surat pernyataan yang dibuat di Teluk Dalam tertanggal 2 Mei 2026, ia menyampaikan telah mengembalikan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45.215.100 ke kas Pemerintah Daerah.
Pengembalian tersebut dilakukan pada 12 September 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ikhtiar juga menegaskan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk uang kepada pihak Kejari Nisel.












