CAKRAWALASATU.COM – Polrestabes Medan memberikan klarifikasi mengenai proses hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa terdapat sebuah insiden antara organisasi massa IPK dan PKN pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu. Konflik ini dimulai dari adanya pertengkaran antara Ketua PAC IPK Pancur Batu, Diamanta Tarigan, dengan anggota PKN.
Baca Juga: Bawa Sabu, Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Diamankan Polisi
“Pada saat kejadian tersebut, Ketua PAC IPK Pancur Batu sedang melewati depan Gereja GBKP Pancur Batu yang saat itu sedang mengadakan perayaan pernikahan anak dari Ketua Brigade khusus PKN Sumut, Edy Suranta Guru Singa alias Godol,” katanya, Minggu (14/4/2024).
Lebih lanjut, Nizar menjelaskan bahwa pada pukul 22.00 WIB, kelompok IPK melakukan tindakan protes terhadap PKN karena merasa ketuanya dihina. Mereka merusak truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancur Batu dan melakukan serangan fisik terhadap sopir, dengan melempar batu dan menembakkan senapan angin.
Baca Juga: Edarkan Sabu 4,71 Gram, 2 Warga Nisel Diringkus Satres Narkoba Polres Nisel
“Dalam kejadian ini, dua sopir truk PT Key Key yang tidak terlibat menjadi korban. Pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, PKN membalas serangan dengan menyerang Pos IPK Pancur Batu,” terangnya.
Pada dini hari menjelang subuh, PKN melakukan sweeping terhadap anggota IPK dan melakukan serangan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, yang mengakibatkan luka serius.
Selanjutnya, pada Senin, 4 Maret 2024, PKN kembali melakukan serangan terhadap anggota IPK Pancur Batu. Kemudian, IPK membalas dengan melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancur Batu.
“Untuk menjaga keamanan di wilayah Pancur Batu, polisi melakukan patroli intensif di daerah rawan gangguan keamanan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.
Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024, patroli gabungan Satuan Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap lima anggota Edy Suranta Guru Singa alias Godol di dalam mobil saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Adapun mobil Avanza yang diamankan adalah milik Ketua PKN Pancur Batu, Berman Sinuhaji. Dalam mobil ditemukan barang bukti berupa satu pistol Makarov buatan Rusia, satu magazen dengan amunisi, 43 butir peluru kaliber 32 mm, satu tas pinggang hijau merk Power Polo (tempat menyimpan senjata api, magazen, dan amunisi), empat senapan angin, 13 senjata tajam jenis samurai/klewang, empat pisau, dan sangkur.
Kelima tersangka, termasuk yang terlibat dalam pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap sopir truk, saat ini ditahan.
Pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung perjudian dadu dan penyalahgunaan narkoba. Patroli gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 21 orang.
“Godol membuang senjata api ke semak-semak,” kata Nizar.
Terhadap tersangka Edy Suranta Guru Singa alias Godol, cukup bukti telah ditemukan, sehingga dilakukan penahanan terkait kepemilikan, penggunaan, dan penyimpanan senjata api.
“Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” tambahnya.












