Edarkan Sabu 4,71 Gram, 2 Warga Nisel Diringkus Satres Narkoba Polres Nisel

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu

Nias Selatan, CSC – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HT (29) dan ST (27), tepatnya di kamar mandi sebuah sekolah swasta yang ada di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada Rabu (3/4/2024) kemarin siang.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nisel, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun dan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Kapolres Nisel Kirim Tim Upaya Penyelamatan Antisipasi Penyebaran Malaria di Simuk

Dari tangan ST, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,71 gram serta 1 unit Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA yang diduga digunakan pelaku sebagai alat transportasi saat melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada pukul 12.00 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, personil kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tepatnya pada pukul 13.30 WIB, personil mendapatkan dua orang pelaku sedang bertransaksi dan langsung diringkus.

Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Toba 2024, Diantaranya, Polres Nisel akan Tertibkan Sepeda Motor Berknalpot Brong/Blong

Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, pada Kamis (4/4/2024), membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nisel telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Tersangka ST dan HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.

Baca Juga: Judi Togel Diduga Mulai Meningkat, Kapolresta Barelang: Kalau Ditemukan Akan Ditindak

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 subsider 114 ayat (1) UU RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun penjara.