Anggota KPU Nias Selatan Disanksi DKPP: Tindakan Tak Profesional di Pemilu 2024

“Teradu wajib menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. Penyelenggara pemilu dituntut menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum,”

Headline, Politik1859 Views

Jakarta, CSC – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Sifaomadodo Wau. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 218-PKE-DKPP/IX/2024.

Perkara ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Ridho Mei Putra Duha. Dalam sidang terungkap, Sifaomadodo Wau selaku Teradu menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS 3 Desa Bawomaniamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Seusai mencoblos, ia melakukan pemantauan di sekitar lokasi pemungutan suara.

Baca Juga: Bupati Sokhiatulo Laia Hadiri dan Apresiasi Dedikasi BMP Bersama IKMANIRA dalam Bedah Rumah ke-9 di Desa Gui-Gui

Sekitar pukul 09.30 WIB, Teradu menerima laporan adanya dugaan penggiringan suara oleh seorang warga di TPS 2. Teradu kemudian mendatangi lokasi dan menyaksikan seseorang menunjuk papan pengumuman berisi Daftar Calon Tetap (DCT) sambil mengatakan, “Kita pilih ini,” kepada seorang pemilih. Saat dihampiri, orang tersebut langsung pergi.

Tindakan Teradu berlanjut dengan memanggil Ketua KPPS setempat dan mempertanyakan praktik pendampingan pemilih hingga ke bilik suara. Ketua KPPS menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan karena pemilih tidak mampu membaca dan menulis. Teradu juga meminta agar pengawas TPS memberikan teguran terhadap individu yang diduga memengaruhi pemilih.

Baca Juga: BMP Sambangi Balita Penderita Gizi Buruk di RSUD Nias Selatan, Siap Fasilitasi Pengobatan Lanjutan

Namun demikian, tidak ada kejadian khusus dari KPPS maupun pengawas TPS mengenai adanya pemilih tuna aksara atau berkebutuhan khusus di TPS tersebut. Dalam pembelaannya, Teradu mengakui telah mencopot DCT DPRD Kabupaten/Kota Nias Selatan dari papan pengumuman di TPS 2. Ia beralasan, tindakan itu diambil secara spontan untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sifaomadodo juga mengaku telah menghubungi KPU guna memperoleh cadangan DCT sebagai pengganti, namun tidak tersedia. DKPP menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. DCT merupakan bagian dari perlengkapan logistik pemilu yang wajib tersedia dan dipasang, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga: Pansus DPRD Nisel Ungkap Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN, Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Pejabat Terlibat

Pencopotan DCT itu berdampak signifikan terhadap partisipasi pemilih, yang tercatat hanya mencapai sekitar 60 persen di TPS terkait. DKPP menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, setiap tindakan, sikap, dan ucapan Teradu mencerminkan integritas lembaga, serta harus dijalankan dalam koridor profesionalisme dan kepastian hukum.

“Teradu wajib menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. Penyelenggara pemilu dituntut menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” demikian bunyi amar putusan DKPP.

Atas dasar itu, DKPP menyatakan Sifaomadodo Wau terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP pun mengabulkan sebagian pengaduan Pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.