Rekomendasi Bawaslu Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Hanya Dibalas Lewat Surat oleh KPU Nisut

Artinya, lanjut Ataeli, KPU Nisut sudah bisa melaksanakan kewenangannya untuk membatalkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pasangan Petahana (Amizaro Waruwu dan Yusman Zega) sebagai calon Bupati/calon Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, tandasnya.

CAKRAWALASATU.COM Polemik tentang Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang ditujukan kepada KPU Nisut perihal adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Petahana dalam hal ini Paslon Amizaro Waruwu dan Yusman Zega, ditindaklanjuti oleh KPU dengan hanya menyampaikan surat kepada Bawaslu Nisut.

Hal tersebut dikatakan oleh Kordiv Humas Bawaslu Nisut , Edikania Zega, kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Program Unggulan Paslon ‘Firman-Robert’ Diantaranya Dorong Berfungsinya Bandara Silambo dan Pemberian Beasiswa Berprestasi

“Benar, kemarin kita sudah menerima surat dari KPU Nisut perihal tanggapan KPU atas rekomendasi yang kita keluarkan pada tanggal 1 Oktober. Inti dari surat KPU tersebut yakni, KPU tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan alasan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tidak secara Eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan KPU Nias Utara,” terang Edikania.

Ditanya, tindakan apa yang akan dilakukan terhadap surat dimaksud, Edikania mengatakan tidak bisa menyampaikan sikap yang akan dilakukan oihaknya, sebab masih belum mereka bahas surat tersebut.

Baca Juga: Politisi Faduhusa Laia dan Richardo Arnol Nache Siap Menangkan ‘Firman-Robert’

“Untuk saat ini saya tidak bisa menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu, dikarenakan Pak Ketua tidak ada di sini (sedang keluar daerah). Nanti kalau sudah kami bahas/rapat hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” ucap Edikania.

Menanggapi polemik Rekomendasi Bawaslu tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Nisut, Ataeli Harefa yang juga sebagai mantan Ketua Bawaslu Nisut memberi tanggapan. “Harusnya rekomendasi Bawaslu wajib hukumnya dilaksanakan oleh KPU, bukan dibalas dengan surat, ditanggapi atau diklarifikasi dan lain sebagainya,” tandasnya.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Nisel Pensiun

Hal tersebut sudah diatur pada Pasal 10 huruf (1b) UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan ‘melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanki administrasi pemilihan”. Begitu juga pada pasal 139 Aya (2) UU nomor 1 tahun 2015, mengatakan ‘KPU Provinsi/dan atau KPU Kabupaten/Kota Wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dari bunyi rekomendasi Bawaslu yang sudah beredar di media sosial, sudah jelas dan sesuai fakta berdasarkan hasil klarifikasi baik dari pihak Pelapor maupun Telapor bahwa Paslon Petahana (Amizaro Waruwu dan Yusman Zega) terbukti telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) dimana sanksi atas pelanggaran sesuai pasal 71 ayat (2) tersebut yakni “Pembatalan sebagi calon, sesuai bunyi pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016,” papar Ataeli kepada sejumlah wartawan di Lotu, Selasa (8/10/2024).

Artinya, lanjut Ataeli, KPU Nisut sudah bisa melaksanakan kewenangannya untuk membatalkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pasangan Petahana (Amizaro Waruwu dan Yusman Zega) sebagai calon Bupati/calon Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, tandasnya.

“Anehnya KPU Kabupaten Nias Utara tidak melaksanakan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang -Undang sebagaimana yang saya katakan tersebut di atas,” pungkas Ataeli dengan nada kecewa.

Hingga ditulis berita ini, KPU Nisut belum bisa terkonfirmasi sejak kemarin (Senin, 7/10/2024) awak media sudah berusaha menelpon tapi tidak diangkat, di chat via pesan WhatsApp juga belum ada balasan.

Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Nisut dengan kesimpulan, ‘Berdasarkan fakta, analisis dan hasil kajian serta Pertimbangan Hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2016, laporan dikualifisir sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 1, Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.