Terjerat Judol, Guru PPPK Nekat Rampok dan Aniaya Lansia

Perhiasan Senilai Ratusan Juta Milik Lansia Raib di Rampok Guru PPPK

Cianjur, Cakrawalasatu.com -Demi melunasi hutang judi online, seorang guru honorer berstatus PPPK berinisial MIR (33) di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah nekat merampok dan menganiaya kerabatnya sendiri seorang lansia berinisial TS (69).

Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan senilai Rp126 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H. S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengatakan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (11/01/26) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan matang karena sudah mengetahui kebiasaan korban dalam menyimpan harta benda di rumah,” katanya saat konfrensi pers di Aula Mapolres, Senin (19/01/26).

Alex melanjutkan, tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan kekeluargaan untuk bisa masuk ke kediaman korban tanpa rasa curiga.

“Setelah berada di dalam rumah, tersangka justru melakukan tindakan yang sangat brutal demi menguasai perhiasan emas, berlian serta uang tunai milik korban. Pelaku tega menutup mata, mencekik, mengikat hingga menyeret dan memukuli korban yang sudah lanjut usia tersebut,” lanjutnya.

Alex mengungkapkan motif utama di balik tindakan keji ini diketahui diduga karena tersangka sedang terjerat masalah keuangan akibat kecanduan judi online (judol).

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala kehilangan dua gigi depan serta menderita memar di beberapa bagian tubuh dengan total kerugian materi mencapai 126,2 juta rupiah,” ungkapnya.

Alex menegaskan, tersangka MIR telah diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesi pendidik tersebut MIR dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kami menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegasnya. (*)