CAKRAWALASATU.COM – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara (Nisut) tidak menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisut yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, Bawaslu Nisut mengirimkan dua surat tambahan kepada KPU Nisut pada 12 Oktober 2024. Isi surat tersebut menegaskan kembali rekomendasi Bawaslu serta memberikan peringatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nisut, Yanser Wardin Harefa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Hanya Dibalas Lewat Surat oleh KPU Nisut
“Ia benar, kita sudah menyampaikan surat kepada KPU Nias Utara, surat tersebut memperjelas dan mempertegas surat Bawaslu Nias Utara yang pertama”, tulis Yanser pada pesan WhatsApp nya.
Terpisah dan waktu yang sama, Edikania Zega, Koordinator Divisi Hukum, Pencerahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Nisut, juga membenarkan bahwa Bawaslu telah mengirim dua surat kepada KPU Nisut.
Baca Juga: Bawaslu Nisut Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak 2024
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 9 yang merupakan perubahan dari Perbawaslu 8, Bawaslu berwenang memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi.
Surat peringatan tersebut, menurut Edikania, bertujuan untuk mengingatkan KPU agar mematuhi rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada KPU Nisut belum berhasil karena Ketua KPU Nisut, Elizama Nazara, tidak memberikan respons baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Bawaslu Nisut telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati/Wakil Bupati petahana, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega, namun KPU Nisut menolak menindaklanjutinya dengan alasan rekomendasi tersebut dianggap tidak menjelaskan secara eksplisit tindakan yang harus diambil.