15 Pengungsi yang Dirikan Tenda Ditertibkan, Imigrasi: Kami Data untuk Diserahkan ke UNHCR

Penanganan pengungsi di Indonesia diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

CAKRAWALASATU.COMPetugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan 15 orang pengungsi asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal tahun 2024, pada Selasa (02/07/2024). Para pengungsi yang terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

“Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memutuskan untuk menertibkan pengungsi tersebut karena aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.

Penanganan pengungsi di Indonesia diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Proses ini dikelola oleh satuan tugas yang mencakup berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR, dan IOM.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Silmy menambahkan bahwa pengungsi tidak diperlakukan seperti deteni, yaitu orang asing yang melanggar hukum dan dideportasi. Pengungsi berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk oleh PBB selama mereka tinggal sementara di Indonesia hingga ditempatkan di negara tujuan.

“Pengungsi berbeda dengan deteni, atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi. Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB [Persatuan Bangsa-Bangsa] selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Penyelundupan Manusia yang Disidik Imigrasi Medan Jalani Proses di Kejaksaan

Lebih lanjut Silmy menyebut bahwa pengamanan ke-15 pengungsi tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari,” tandas Silmy.