Tim Divisi Imigrasi Lampung dan Kanim Kalianda Ciduk Orang Asing Asal Nigeria

Pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011

CAKRAWALASATU.COMKantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mengamankan dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat, 26 Juli 2024. Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, petugas menangkap mereka di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui bahwa tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin, pada Kamis (01/08/2024).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Ia menambahkan bahwa sembilan WN Nigeria tanpa dokumen tersebut awalnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda. Pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 (terkait overstay melebihi 60 hari), serta Pasal 122 huruf a (terkait penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang diamankan. Dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 15 Pengungsi yang Dirikan Tenda Ditertibkan, Imigrasi: Kami Data untuk Diserahkan ke UNHCR

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” tandas Juliadin.

Sepanjang paruh pertama 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64% menerima sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21% dibandingkan deportasi periode yang sama di tahun 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.